Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE yaitu orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan. Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Adapun orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Judi Online
Berikutnya, dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan-perbuatan yang menyebat perjudian. Adapun hukuman untuk mereka yang melanggarnya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pencemaran Nama Baik
Dalam 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku pencemaran nama baik akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dalam revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan.
4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan hingga pengancaman berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Berita Bohong
Baca Juga: Cut Intan Unggah Video KDRT Lagi, Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma?
Penyebaran berita bohong juga dilarang, hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi pelaku penyebar berita bohong terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Ujaran Kebencian
Kemudian orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk membuat rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan kelompok masyarakat tertentu sesuai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga adalah perbuatan yang dilarang di dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman bagi pelaku ujaran kebencian seperti yang dijelaskan dalam pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Teror Online
Pasal 29 UU ITE mengatur tentang perbuatan teror online yang dilarang. Melalui pasal, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan hingga menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan dijerat hukum.
Adapun hukuman bagi pelaku teror online yang sifatnya menakut-nakuti orang lain adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Nah, setelah membaca penjelasan UU ITE tentang apa, menurutmu, apakah video KDRT yang diunggah Intan itu termasuk yang dilarang dalam UU ITE?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital