Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE yaitu orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan. Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Adapun orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Judi Online
Berikutnya, dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan-perbuatan yang menyebat perjudian. Adapun hukuman untuk mereka yang melanggarnya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pencemaran Nama Baik
Dalam 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku pencemaran nama baik akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dalam revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan.
4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan hingga pengancaman berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Berita Bohong
Baca Juga: Cut Intan Unggah Video KDRT Lagi, Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma?
Penyebaran berita bohong juga dilarang, hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi pelaku penyebar berita bohong terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Ujaran Kebencian
Kemudian orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk membuat rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan kelompok masyarakat tertentu sesuai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga adalah perbuatan yang dilarang di dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman bagi pelaku ujaran kebencian seperti yang dijelaskan dalam pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Teror Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Monitor Gaming Anyar, Samsung Odyssey G8 Dukung Resolusi 6K Refresh Rate Tinggi
-
Xiaomi Rilis Redmi Pad 2 9.7: Tablet Ringkas 120Hz dan Snapdragon 6s Gen 2, Harga Mulai 3 Jutaan!
-
Harga Vivo TWS 5i Rp300 Ribu, TWS Murah Ini Usung Baterai Tahan Lama
-
Kapan EA Sports UFC 6 Rilis? Bocoran Gameplay-nya Terungkap ke Publik
-
Berapa Harga Infinix GT 50 Pro? Cek 4 Pilihan HP Gaming Spek Gahar Terbaru 2026
-
HP Baterai 8000mAh Pertama! realme C100 Siap Meluncur 7 Mei, Awetnya Sampai 7 Tahun?
-
12 Rekomendasi HP Gaming Vivo Terbaik 2026, RAM Besar dan Anti Lag Buat Mabar
-
7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone
-
XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital
-
Fitur Canggih Garmin untuk Ibu Modern, Pantau Energi, Tidur, dan Stres Secara Real-Time