Suara.com - Seorang aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini FAF diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini diperiksa, sebelumnya sudah gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka. Hari ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan tersangka, FAF ya,” kata Ade, di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024).
Diketahui, F melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial M (32) saat di dalam rumahnya, Perumahan Permata Legenda 3, Kota Bekasi.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace mengatakan KDRT yang dialami kliennya diduga dipicu masalah ekonomi.
"Alasan paling kuat (terjadi ya KDRT) ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Mutiara, Minggu (25/8/2024).
Meski begitu, Mutiara menyebut alasan tersebut sebetulnya tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan ASN di kementerian.
Viral di Sosmed
Sebelumnya, video aksi KDRT ini viral di media sosial. Diketahui peristiwa ini terjadi di Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca Juga: Enggan Cabut Laporan KDRT Seperti Lesti Kejora, Cut Intan Nabila Banjir Dukungan
Dalam video itu, nampak pelaku menendang kepala dan bagian belakang tubuh korban serta memukul tangan korban berkali-kali. Sementara korban berusaha melindungi anaknya yang saat itu berada di pelukannya.
Video yang diunggah akun Instagram @rizkyafrisya itu dinarasikan bahwa pelaku berprofesi sebagai pegawai instansi pemerintahan.
Atas kekerasan yang dialakukn oleh FAF, korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagiam kepala.
Berita Terkait
-
ASN atau PNS Tidak Boleh Suarakan Aspirasi dalam Aksi #KawalPutusanMK?
-
Berkaca Kasus Cut Intan Nabila dan Armor Toreador, 7 Dampak Fatal KDRT di Depan Anak
-
Cut Intan Unggah Video KDRT Lagi, Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma?
-
Pegangan untuk Pendaftar CPNS, Ini Sejumlah Instansi yang Bisa Beri Gaji dan Tunjangan Tinggi
-
Siapa Shahnaz Anindya? Sosok Selebgram yang Laporkan Presenter Altaf Vicko Atas Dugaan KDRT
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri