Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan sejak 2017 hingga 2024, Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id telah menerima 572 ribu aduan nomor rekening terkait penipuan online.
"Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id sebagai sarana aduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan mencatat sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cek rekening sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2024," ujar Nezar di Jakarta, Selasa 3 September 2024.
Nezar menjelaskan jenis penipuan yang mendominasi adalah penipuan jual beli online sebanyak 528.415 aduan dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.
Dia menyadari bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat dari sisi efisiensi dan bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi informasi, ancaman keamanan siber pun turut meningkat secara signifikan.
Menurut data dari National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber. Di kawasan ASEAN, jumlah serangan siber di Indonesia berada di urutan kelima.
Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahun. Pada tahun 2023 saja, terdapat 279 juta serangan siber yang terdeteksi. Jumlah ini menurun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.
Nezar mengatakan, untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah menyusun berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi ruang digital Indonesia.
Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Awas Kejahatan Cyber dengan Modus Kirim Hadiah dan QR Code, Ponsel Bisa Dibobol dalam Hitungan Detik
"Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
7 HP Gaming Murah Dibawah Rp1 Jutaan, Kuat Main Gim Berat Tanpa Lag
-
Daftar Harga HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap, Mana Paling Worth It Sesuai Budget Kamu?
-
Daftar 6 iPhone Paling Worth It Dibeli di Tahun 2026 dan Harganya
-
Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan
-
Laptop AI Intel Core Ultra Series 3 Resmi Dijual di Indonesia, Ini Keunggulan dan Daftar Mereknya
-
5 HP Samsung Seri A dengan Layar AMOLED: Display Mewah Harga Murah
-
23 Kode Redeem FC Mobile 15 April 2026, Bersiap Klaim Pemain Kompensasi Bug OVR 117
-
Lowongan Talenta AI Makin Diburu, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikut IndonesiaNEXT 2026
-
Vivo T5 Pro Resmi Debut, HP Midrange Baterai 9.020 mAh Ini Siap ke Indonesia
-
Skip iPhone X: Ini 5 iPhone Terlawas yang Masih Layak Dibeli 2026