Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan sejak 2017 hingga 2024, Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id telah menerima 572 ribu aduan nomor rekening terkait penipuan online.
"Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id sebagai sarana aduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan mencatat sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cek rekening sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2024," ujar Nezar di Jakarta, Selasa 3 September 2024.
Nezar menjelaskan jenis penipuan yang mendominasi adalah penipuan jual beli online sebanyak 528.415 aduan dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.
Dia menyadari bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat dari sisi efisiensi dan bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi informasi, ancaman keamanan siber pun turut meningkat secara signifikan.
Menurut data dari National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber. Di kawasan ASEAN, jumlah serangan siber di Indonesia berada di urutan kelima.
Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahun. Pada tahun 2023 saja, terdapat 279 juta serangan siber yang terdeteksi. Jumlah ini menurun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.
Nezar mengatakan, untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah menyusun berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi ruang digital Indonesia.
Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Awas Kejahatan Cyber dengan Modus Kirim Hadiah dan QR Code, Ponsel Bisa Dibobol dalam Hitungan Detik
"Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
4 Cara Daftar Email Gmail Tanpa Nomor HP, Mudah dan Anti Ribet
-
Bocoran iPad Mini Gen 8: Hadir Tahun Depan, Pakai Layar OLED
-
25 Kode Redeem FF Terbaru 28 November 2025, Ada Skin Premium dan Emote Moonwalk Gratis
-
5 Smartwatch untuk Anak SD yang Bisa Telepon dan Lacak Lokasi, Mulai Rp100 Ribuan!
-
15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 November 2025, Klaim Hadiah Gratis Black Friday!
-
4 HP Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Harga di Bawah 2 Juta
-
7 Aplikasi Penguat Sinyal WiFi Gratis di HP, Jaringan Jadi Lancar dan Stabil
-
Wobble Jadi Merek Anyar Android, HP Pertamanya Pakai Dimensity 7400
-
Prediksi Konfigurasi Memori dan Harga Oppo A6x 5G, Andalkan Chip Dimensity
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB dengan Baterai Jumbo, Mulai 1 Jutaan Tak Kenal Low Batt!