Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan sejak 2017 hingga 2024, Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id telah menerima 572 ribu aduan nomor rekening terkait penipuan online.
"Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id sebagai sarana aduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan mencatat sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cek rekening sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2024," ujar Nezar di Jakarta, Selasa 3 September 2024.
Nezar menjelaskan jenis penipuan yang mendominasi adalah penipuan jual beli online sebanyak 528.415 aduan dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.
Dia menyadari bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat dari sisi efisiensi dan bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi informasi, ancaman keamanan siber pun turut meningkat secara signifikan.
Menurut data dari National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber. Di kawasan ASEAN, jumlah serangan siber di Indonesia berada di urutan kelima.
Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahun. Pada tahun 2023 saja, terdapat 279 juta serangan siber yang terdeteksi. Jumlah ini menurun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.
Nezar mengatakan, untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah menyusun berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi ruang digital Indonesia.
Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Awas Kejahatan Cyber dengan Modus Kirim Hadiah dan QR Code, Ponsel Bisa Dibobol dalam Hitungan Detik
"Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026