“Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator seluler dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo," katanya dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/9/2024).
Ia mengaku geram karena masih ada operator selular yang culas dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu kartu keluarga (NOK) tanpa hak.
Padahal, lanjutnya, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan NOK tanpa hak.
Politikus Partai Golkar ini melihat adanya kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah. Selain itu, Dave juga menilai masih lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kominfo selama ini.
"Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi 1 meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” kata Dave.
Bahkan Dave menuntut agar izin penyelenggaraan telekomunikasi Indosat dicabut apabila memang terbukti bersalah di kasus registrasi prabayar ilegal ini.
"Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunikasinya dapat dicabut. Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan UU Administrasi Kependudukan, saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” terang Dave.
Jika merujuk UU ITE pasal 35, penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu, merujuk UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Baca Juga: Kominfo Gandeng Indosat dan Mastercard Cetak 1 Juta Ahli Keamanan Siber di Indonesia
Kemudian di UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Sedangkan jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pendapatan tahunannya," tegasnya.
Polisi panggil Direksi Indosat
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengaku telah memeriksa sejumlah Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap jajaran direksi ini dilakukan untuk mengungkap tuntas perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison. Pemeriksaan tambahan itu akan dilakukan jika memang nantinya masih diperlukan.
"Panggilan sudah kita tujukan ke direksi," kata Aji saat kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) malam.
Berita Terkait
-
Kominfo Gandeng Indosat dan Mastercard Cetak 1 Juta Ahli Keamanan Siber di Indonesia
-
Prestasi Ernest Prakasa Apa Saja? Semprot Menkominfo Budi Arie yang Bela Kaesang-Erina Gudono
-
Menkominfo Budi Arie Bongkar Biang Kerok Pencuri Data Pribadi Kartu SIM, Operator Indosat?
-
Sindir Menkominfo, Bintang Emon Adu Nasib Erina Gudono dengan Kakaknya yang Hamil: Naik JakLingko Gratis!
-
Pendidikan Roy Suryo vs Budi Arie, Beda Sikap Soal Akun Fufufafa
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 24 Januari 2026, Banjir Item Jujutsu Kaisen Gratis
-
Adu Chipset Dimensity 8450 vs Snapdragon 8 Gen 3: 'Jantungnya' HP Flagship, Mana Paling Gacor?
-
Oppo Reno 15 vs iPhone 15: Duel HP Kelas Menengah Premium, Siapa Juaranya?
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Januari 2026, Hadiah TOTY Siap Diklaim Gratis
-
Jangan Buru-buru Ganti Baterai! Ternyata Ini 5 Alasan Utama HP Sering Mati Mendadak
-
5 Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp2 Juta untuk Anak Menggambar: Layar Nyaman Spek Mumpuni
-
7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Terbaik: Spek Tinggi dengan Baterai Badak
-
Grab Boyong UMKM Medan ke Panggung World Economic Forum 2026
-
Bocoran Harga Vivo V70 Series, Siap Masuk ke India dan Indonesia
-
AXIS Luncurkan Fitur Convert Pulsa: Ubah Rp1.000 Jadi Kuota Data!