Suara.com - Industri pers Indonesia memasuki babak baru jelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Di 10 tahun Jokowi, lahir sebuah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria bercerita, lahirnya Perpres Publisher Rights adalah upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.
“Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual,” papar Nezar, dikutip dari siaran pers Kominfo, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.
“Platform digital memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas. Tapi penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers," tutur dia.
Makanya, Nezar menilai kalau regulasi baru penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers maupun platform digital.
Lebih lagi, keberadaan Perpres Publisher Rights juga bertujuan menjamin informasi yang disebarkan di platform digital merupakan informasi yang berkualitas.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki regulasi soal kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Di Pasal 43 UU Nomor 28 Th 2014 itu dijelaskan soal pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lainnya.
Baca Juga: Gegara Inflasi Terjaga, 75 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi?
Nezar Patria menegaskan kalau mengutip berita dari produk pers memang bukanlah sebuah pelanggaran hak cipta. Syaratnya, pihak yang mengutip harus menyebutkan sumber berita itu secara lengkap.
Tapi regulasi itu dinilainya masih memiliki kelemahan. Sebab tidak diatur soal hak ekonomi dari sebuah berita sebagai suatu karya, yang berujung pada keberlanjutan perusahaan pers.
“Ketentuan itu masih memiliki kelemahan, yaitu belum terakomodasinya ketentuan hak ekonomi dari suatu berita sebagai suatu karya sehingga berdampak terhadap sustainability perusahaan pers atau keberlangsungan hidup perusahaan pers," jelasnya.
Lahirnya Perpres Publisher Rights
Diketahui Presiden Jokowi meresmikan Perpres Publisher Rights pada 19 Februari 2024 lalu, yang juga bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024.
Jokowi mengungkap kalau regulasi itu adalah salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas serta mendukung keberlanjutan industri media di Indonesia.
Berita Terkait
-
Gegara Inflasi Terjaga, 75 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi?
-
Dapat Uang Pensiun Rp62 Juta Per Bulan Seumur Hidup, Jokowi Dirujak Warganet
-
IM57+ Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme, KPK Tidak Punya Nyali
-
Kepercayaan Masyarakat kepada KPK di Masa Pemerintahan Jokowi Mendekati Titik Nadir
-
Jadi Nelayan Dianggap Tidak Lagi Menguntungkan, Anak Muda Pesisir Pilih Kerja di Luar Negeri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
MediaTek Dimensity 7360-Turbo vs Qualcomm Snapdragon 7 Gen 3, Bagus Mana?
-
POCO F8 Series Versi Global Diprediksi Bawa Spek Baterai Berbeda
-
59 Kode Redeem FF Terbaru 11 November: Raih Emote Moonwalk, FFWS Batik, dan SG2
-
HP Paling Tipis Huawei Siap Diburu, Harga Mulai Rp 9 Jutaan
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 November: Ada Pemain 112-113 dan 15.000 Gems
-
17 HP Xiaomi Ini Baru Masuk di Daftar Pembaruan HyperOS 3
-
Tak Hanya Jadi 'HP Flagship Murah', iQOO 15 Dapat Update 7 Tahun
-
Sudah 7 Tahun, Game The Elder Scrolls 6 Masih Dalam Pengembangan
-
Smartfren Perluas Jaringan 4G LTE dan VoLTE di Nusa Tenggara Barat, Dukung Akselerasi Digital Daerah
-
5 Rekomendasi HP Murah yang Bisa Main FC Mobile 26 Anti Ngelag