Suara.com - Pemerintah telah menetapkan rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena kenaikan tarif PPN 12% diperkirakan akan semakin memberatkan kelompok masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah. Barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi dan bahan bakar minyak (BBM) dipastikan akan mengalami kenaikan harga sebagai dampak langsung dari kebijakan ini.
Isi Petisi Tolak PPN 12 Persen
Hingga 18 Desember 2024 pukul 12.50 WIB, petisi yang dimuat di change.org ini telah memperoleh 60.063 tanda tangan dari target 75.000. Dalam petisi tersebut, terdapat gambar dengan latar biru bertuliskan:
"Menarik pajak tanpa memberikan timbal balik kepada rakyat adalah tindakan kejahatan. Jangan memungut pajak besar jika pelayanan kepada masyarakat masih jauh dari kata memadai. Tolak PPN 12%."
Petisi ini juga menyoroti angka pengangguran yang tinggi serta rendahnya upah di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 4,91 juta orang.
Poin lain dalam petisi tersebut menyebutkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada meningkatnya harga barang, yang secara langsung melemahkan daya beli masyarakat. Situasi ini telah terlihat sejak Mei 2024, di mana daya beli terus mengalami penurunan.
"Jika kenaikan PPN tetap diberlakukan, daya beli masyarakat tidak hanya merosot tetapi akan jatuh bebas. Pemerintah seharusnya membatalkan kenaikan ini sebelum kerugian rakyat semakin besar dan utang dari pinjaman online makin meluas," demikian isi petisi tersebut.
Link Petisi
Baca Juga: Link Petisi Tolak PPN 12 Persen Lengkap dengan Alasannya
Berikut ini link petisi tolak kenaikan PPN 12 persen 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!
Kebijakan ini juga menuai kritik tajam dari warganet di aplikasi X (Twitter). Beberapa komentar menunjukkan kekecewaan yang mendalam terhadap pengelolaan kebijakan oleh pemerintah.
Salah satu pengguna, @Dandhy_Laksono, menulis, "Nyari kerja susah. Kalaupun ada lowongan, salah satu syaratnya harus ngurus surat ke mereka. Setelah dapat kerja, dipajaki buat ngongkosi mereka." Komentar ini mencerminkan rasa frustrasi terhadap birokrasi yang dinilai tidak efisien dan cenderung memberatkan pencari kerja.
Pengguna lain, @Abu4bu, menambahkan kritik terhadap persyaratan administrasi seperti SKCK, yang dinilai tidak efektif dalam menjaring politisi bersih. Ia menulis, "SKCK emang gak guna banget buat apaan wong politisi yg koruptor masih bisa nyaleg faktanya. Mending hapusin ajalah gak guna.Ngabisin duit."
Komentar-komentar ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan PPN bukan hanya dianggap sebagai masalah ekonomi, tetapi juga mencerminkan ketidakpuasan yang lebih luas terhadap sistem pemerintahan. Banyak warganet mengaitkan kenaikan pajak dengan lemahnya layanan publik dan ketidakefisienan birokrasi. Ketidakpercayaan terhadap penggunaan dana publik semakin diperparah oleh isu korupsi, yang menjadi sorotan utama dalam beberapa komentar.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
Terkini
-
5 Aplikasi Jadwal Salat dengan Azan Otomatis, Bikin Ibadah Ramadan Makin Lancar
-
7 Rekomendasi HP dengan Kamera ZEISS Terbaik, Hasil Foto Setajam DSLR
-
Ini Alasan MUI Kutuk Serangan Israel, Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP
-
Tablet Premium Vivo Pad 6 Pro Siap Rilis, Andalkan Chipset Tergahar Snapdragon
-
HP Apa yang Tahan Banting? Ini 5 Pilihan dengan Spesifikasi Gahar
-
Apa Arti Haidar? Akun Resmi Iran Unggah Foto Pedang Legendaris setelah Khamenei Meninggal
-
50 Kumpulan Status WA Bulan Puasa Lucu, Tinggal Copy Paste Aja
-
62 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 1 Maret: Klaim Beat Fist dan Harta Karun Ramadan
-
Sebelum Mainkan Requiem, Kenali Timeline Game Resident Evil dan Semua Karakternya
-
Bocoran Harga POCO X8 Pro Max, Segera Debut ke Indonesia Bulan Ini?