Suara.com - TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah dugaan monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, Kuasa Hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution menyatakan kalau perusahaan selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat.
Ia juga mengklaim kalau TikTok patuh menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Namun dirinya menyebut kalau perusahaan juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.
"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerja sama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," kata Farid, dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).
Farid mengatakan kalau TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.
Dalam konteks ini, tying adalah praktik di mana penyedia produk mengharuskan pembeli untuk juga membeli produk lain dari mereka.
Sedangkan bundling adalah strategi pemasaran di mana beberapa produk atau layanan digabungkan dan dijual sebagai satu unit dengan harga tunggal.
Lebih lanjut dirinya mengakui kalau TikTok tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 8 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Paling Efektif Tahun 2025
"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," pungkasnya.
Adapun sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.
Hasil investigasi KPPU temukan potensi monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil investigasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TIkTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Hasilnya, akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini terungkap oleh investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.
Dalam investigasinya, KPPU menemukan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik berupa produk elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, serta mainan atau hobi di Indonesia.
Berita Terkait
- 
            
              8 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Paling Efektif Tahun 2025
- 
            
              Soal Rumor Investasi di GoTo, Danantara Bilang Begini
- 
            
              Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab
- 
            
              Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel
- 
            
              5 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok, Pilihan Terbaik dengan Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Animal Crossing: New Horizons Siap ke Nintendo Switch 2, Rilis Tahun Depan
- 
            
              Samsung Janjikan AI Lebih Canggih, Performa Gahar, dan Sensor Kamera Baru di Galaxy S26
- 
            
              KonveksiHub Resmi Diluncurkan: Inovasi Digital yang Mengubah Industri
- 
            
              WhatsApp Hadirkan Fitur Cadangan Super Aman: Kini Data Chat Terkunci!
- 
            
              Lenovo Legion Go 2 Resmi Masuk RI: Harga Makin Mahal Tapi Banyak Upgrade
- 
            
              53 Kode Redeem FF Terbaru 30 Oktober 2025, Klaim Skin SG2 OPM dan M1014 Crimson Gratis
- 
            
              Peneliti Temukan Antivenom Baru Penangkal 17 Ular Mematikan
- 
            
              24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Oktober 2025: Klaim Pemain 113, Poin Rank Up, dan Gems Gratis
- 
            
              Huawei FreeBuds SE 4 ANC Resmi, TWS Murah Baterai Tahan 50 Jam
- 
            
              Digiplus Siap Jadi Surga Baru Pecinta Gadget, Kini Hadir di Kelapa Gading