Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang terkait kasus monopoli Tokopedia dan TikTok Shop. Sidang kali ini adalah dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TIkTok Nusantara (SG) Pte.Ltd.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan kalau sidang yang dilakukan pada Selasa 22 Juli 2025 itu adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator.
"Dalam LDP, investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 hari kerja," kata Deswin dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).
Deswin mengatakan kalau pada 17 Juni 2025 lalu, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Menurutnya, penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut, yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Sidang yang dimulai hari ini berbeda, karena merupakan hasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkait notifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktu ditetapkan," lanjut dia.
Deswin memaparkan, transaksi ini melibatkan Tokopedia selaku perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok selaku perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akuisisi ini.
Menurutnya, tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan ecommerce.
Akibat transaksi itu, TikTok menjadi pemegang saham sebesar 75,01 persen di Tokopedia yang mengakibatkan perubahan pengendalian. Skema kepemilikan Tokopedia setelah dilakukan perubahan kepemilikan yakni 75,01 persen saham dimiliki TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd. dan 24,99 persen saham dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Baca Juga: HP Spek Dewa Harga Merakyat, Senjata Wajib Content Creator TikTok dan YouTube di 2025
Adapun tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja yang jatuh pada 19 Maret 2024. Pada tanggal batas waktu tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.
Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.
Sementara TikTok selaku pengambil alih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.
Ia berpendapat, mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi.
Oleh karenanya, investigator KPPU menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja, yang mana ini diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
"Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran," lanjut Deswin.
Berita Terkait
-
HP Spek Dewa Harga Merakyat, Senjata Wajib Content Creator TikTok dan YouTube di 2025
-
Kisah Kadir: Ketika Panggung Komedi Berganti Jadi Etalase Digital di Usia Senja
-
Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja BAZNAS di TikTok, Benarkah Resmi?
-
Bukan Ibu Biasa! Video 'Mama Muda' Bikin Netizen Salah Fokus
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Samsung Galaxy A57 5G Lolos Sertifikasi: Pakai Chip Anyar Exynos dan RAM 12 GB
-
Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro Diprediksi Bawa Performa Kencang, Clock Speed 5,5 GHz
-
Fantastis, Segini Hadiah Aurora PH usai Juara M7 World Championship 2026
-
58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 26 Januari: Raih Skin Gojo, Banner Jujutsu, dan Diamond
-
Turki Jadi Tuan Rumah MLBB M8 World Championship, Wild Card di Thailand
-
Film Super Mario Galaxy Rilis Lebih Cepat, Trailer Baru Ungkap Kehadiran Yoshi
-
Profil Aurora Light: 'Bro Cahyo' Menyala, Eks Pemain MPL ID Jadi Finals MVP M7 Mobile Legends
-
iQOO 15 Ultra Resmi Meluncur 4 Februari, Bawa Performa Gahar Kelas Monster
-
Harga Diprediksi Lebih Miring, Oppo Find X9s Bakal Bawa Dua Sensor 200 MP
-
Waspada Penjahat Siber Menyebar File Berbahaya Menyamar Sebagai E-Book PDF