Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang terkait kasus monopoli Tokopedia dan TikTok Shop. Sidang kali ini adalah dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TIkTok Nusantara (SG) Pte.Ltd.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan kalau sidang yang dilakukan pada Selasa 22 Juli 2025 itu adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator.
"Dalam LDP, investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 hari kerja," kata Deswin dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).
Deswin mengatakan kalau pada 17 Juni 2025 lalu, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Menurutnya, penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut, yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Sidang yang dimulai hari ini berbeda, karena merupakan hasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkait notifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktu ditetapkan," lanjut dia.
Deswin memaparkan, transaksi ini melibatkan Tokopedia selaku perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok selaku perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akuisisi ini.
Menurutnya, tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan ecommerce.
Akibat transaksi itu, TikTok menjadi pemegang saham sebesar 75,01 persen di Tokopedia yang mengakibatkan perubahan pengendalian. Skema kepemilikan Tokopedia setelah dilakukan perubahan kepemilikan yakni 75,01 persen saham dimiliki TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd. dan 24,99 persen saham dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Baca Juga: HP Spek Dewa Harga Merakyat, Senjata Wajib Content Creator TikTok dan YouTube di 2025
Adapun tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja yang jatuh pada 19 Maret 2024. Pada tanggal batas waktu tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.
Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.
Sementara TikTok selaku pengambil alih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.
Ia berpendapat, mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi.
Oleh karenanya, investigator KPPU menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja, yang mana ini diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
"Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran," lanjut Deswin.
Berita Terkait
-
HP Spek Dewa Harga Merakyat, Senjata Wajib Content Creator TikTok dan YouTube di 2025
-
Kisah Kadir: Ketika Panggung Komedi Berganti Jadi Etalase Digital di Usia Senja
-
Terungkap! Modus TPPO Baru di Facebook dan TikTok: Iklan Gaji Tinggi Jadi Umpan
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja BAZNAS di TikTok, Benarkah Resmi?
-
Bukan Ibu Biasa! Video 'Mama Muda' Bikin Netizen Salah Fokus
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Honor X80 GT Dirumorkan Bawa Baterai 13.080 mAh, Siap Guncang Industri Ponsel!
-
45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
-
LG Rilis UltraGear OLED Anyar, Monitor Gaming dengan Refresh Rate 720 Hz
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
Bikin Gempar vs Gentar: Adu Fitur Drone Iran Rp300 Juta Lawan Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Cara Menggunakan Google Maps Offline: Hemat Kuota Internet, Mudik Bebas Nyasar
-
Fitur Kamera Oppo Find X9 Ultra Terungkap: Pakai Sensor Sony 200 MP dan Zoom Optik 10X
-
6 HP Xiaomi Performa Tinggi dan Kamera Jernih Mulai Rp5 Jutaan
-
Gambar Hands-On POCO X8 Pro Max Beredar, Bocoran Harganya Menggiurkan
-
Spesifikasi Vivo Y51 Pro: Andalkan Dimensity 7360 Turbo, Skor AnTuTu 920.000 Poin, Harganya...