Batas Gaji Penerima BSU yang Benar
Selain itu, ada juga informasi keliru yang beredar di media sosial mengenai kriteria penerima BSU. Beberapa klaim menyebut bahwa bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, BSU ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah status aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berada di daerah yang terdampak secara ekonomi.
Cara Menghindari Penipuan dan Berita Palsu
Untuk memastikan Anda tidak menjadi korban berita palsu, selalu periksa kebenaran informasi melalui sumber-sumber tepercaya.
Pantau Situs Resmi
Selalu kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Verifikasi Berita
Baca Juga: Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
Baca berita dari media arus utama yang terpercaya, bukan hanya dari grup WhatsApp atau unggahan di media sosial yang tidak jelas sumbernya.
Waspada Tautan Mencurigakan
Hati-hati terhadap pesan atau tautan yang meminta data pribadi atau biaya pendaftaran. Pemerintah tidak akan pernah meminta data sensitif atau pungutan biaya untuk program bantuan.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kelanjutan BSU. Jika program ini dilanjutkan, pemerintah akan mengumumkannya melalui jalur resmi.
Oleh karena itu, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, disarankan untuk tidak terburu-buru mempercayai isu yang beredar dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Kaget Gajinya Kini Lebih Kecil dari Bos LPS, Memang Berapa Sih?
-
Terpopuler: Gaji PMO Koperasi Merah Putih hingga Biaya Berobat di Mount Elizabeth
-
Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?
-
Apakah Ada Penebalan Bansos Tahap 3 2025? Ini Keputusan Resminya
-
Sinopsis Lengkap The Equalizer 2 yang Lagi Trending di Netflix, Awas Spoiler!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur