Suara.com - Seorang oknum polisi berpangkat perwira yang menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, digerebek oleh warga setempat pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Oknum polisi berinisial AKP Nundarto tersebut tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga yang sudah lama mengamati gerak-gerik oknum Kapolsek tersebut. Menurut saksi mata, ia sering terlihat mendatangi rumah wanita yang berstatus janda pada malam hari.
Peristiwa ini terjadi Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Sosok yang diduga membukakan pintu rumahnya untuk Kapolsek Brangsong tersebut diketahui seorang janda yang juga seorang guru.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup berupa video dan rekaman, warga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, AKP Nundarto ditemukan di dapur bersama wanita tersebut, dan warga sempat merekam kejadian itu.
Karena geram, warga kemudian membawa oknum Kapolsek itu ke balai desa sebelum akhirnya diamankan oleh Propam Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Kami telah memerintahkan Sie Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum polisi tersebut," kata Hendry.
Baca Juga: Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
Potensi Sanksi dan Hukuman yang Mengancam Oknum Polisi
Kasus yang menimpa AKP Nundarto ini dapat berujung pada sanksi berlapis, baik secara internal Polri maupun pidana umum, tergantung hasil penyelidikan.
Secara internal, perbuatan ini dapat dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur berbagai pelanggaran. Jika terbukti bersalah, AKP Nundarto dapat dikenakan sanksi berupa:
Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi Administratif: Seperti mutasi yang bersifat demosi, yaitu pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP): Jika pelanggaran dianggap berat, ia bisa menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Selain itu, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana, oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya, jika terbukti melakukan perzinahan (pasal 284 KUHP), ia bisa diancam hukuman pidana penjara.
Kasus ini menjadi sorotan serius di lingkungan kepolisian. AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan komitmen Polres Kendal untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar aturan dan merusak citra institusi Polri.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Bocoran Fitur Vivo X300: Sensor Level Tinggi, Kamera Depan Kalahkan iPhone 16?
-
Fakta-fakta Gempa Sukabumi dan Bogor: 29 Kali Gempa Susulan, Sesar Aktif Jadi Pemicu
-
3 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan dengan Skor AnTuTu Tertinggi 2025
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Potrait Hitam Putih Elegan untuk Profil Linkedin
-
Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
-
Tutorial Hapus Riwayat Tontonan di TikTok yang Lagi Viral, Tinggal Sat Set
-
14 Kode Redeem FC Mobile 21 September: Banjir Hadiah, dari Veron 110 Sampai Jutaan Koin Gratis
-
32 Kode Redeem FF 21 September 2025: AK47 Paradox dan Skin Monster Langka Menantimu