Tekno / Tekno
Senin, 06 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Ilustrasi ponsel iPhone. (Pixabay/JESHOOTS-com)
Baca 10 detik
  • Komdigi menegaskan wacana balik nama ponsel bukan seperti BPKB motor dan sifatnya sukarela.
  • Sistem IMEI bertujuan memberi perlindungan jika ponsel hilang atau dicuri, serta mencegah peredaran ponsel ilegal.
  • Wacana ini masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi kebijakan resmi.

Ia menuturkan kalau masalah ini biasanya terjadi dalam transaksi jual beli ponsel, tak hanya baru tetapi juga HP bekas.

"Karena asal muasalnya itu ketika terjadi transaksi jual beli. Bukan hanya handphone baru, tapi juga handphone second. Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas gitu," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel' yang diunggah di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, dikutip Jumat (3/10/2025).

Ia kemudian menganalogikan transaksi HP bekas itu seperti jual balik motor dengan prosedur balik nama.

"Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas gitu. Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," ungkapnya.

Kendati begitu Adis menyebut kalau rencana pemblokiran IMEI ini masih wacana yang sifatnya opsional, bukan wajib seperti registrasi SIM prabayar.

"Jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya, silahkan registrasi tapi tidak wajib, seperti itu. Jadi ini Kembali ke usernya sendiri masing-masing gitu ya," kata dia.

Load More