-
FSGI mengecam pelibatan santri dalam pembangunan musala Ponpes Al Khoziny karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
-
Polisi menyelidiki kasus ini dengan merujuk pada KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Bangunan Gedung untuk menilai standar teknis pembangunan.
-
FSGI menekankan perlunya pertanggungjawaban dari pengurus pesantren, kontraktor, dan pemerintah terkait lemahnya pengawasan dan keselamatan bangunan pendidikan keagamaan.
Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pelibatan santri dalam pembangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai bentuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. FSGI menegaskan, santri berada di pesantren untuk menimba ilmu, bukan dijadikan tenaga kerja bangunan.
“Pelibatan para santri dalam pembangunan musala Ponpes Al Khoziny dapat diduga kuat melanggar UU Perlindungan Anak karena berpotensi sebagai eksploitasi anak. Para santri belajar di Ponpes tersebut untuk menimba ilmu dan mereka bayar untuk itu semua. Mereka bukan kuli bangunan,” kata Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib dalam keterangan resmi Minggu (12/10/2025).
FSGI menyampaikan pernyataan tersebut menyusul penyelidikan kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam insiden ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny pada awal Oktober 2025.
Polisi telah memeriksa belasan saksi dan menggunakan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Selain itu, polisi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yakni Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), untuk memastikan apakah pembangunan musala tersebut telah memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Pakar teknik sipil struktur menyatakan, pembangunan musala di Ponpes Al Khoziny dilakukan tanpa perencanaan yang baik dan tidak sesuai kaidah teknis. Polisi diminta memeriksa dokumen perencanaan dan izin bangunan ponpes tersebut.
Sebelumnya, sejumlah santri mengaku dilibatkan dalam proses pengecoran bangunan musala. Salah satu orang tua santri, Ahmad Zabidi, mengatakan anaknya selamat dari tragedi karena sedang beristirahat di kamar setelah ikut kerja bakti dalam pengecoran bangunan.
FSGI menilai, jika terbukti ada kelalaian dalam kasus ini, maka sejumlah pihak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pertama, pengurus atau pengelola pesantren dapat dimintai pertanggungjawaban karena tetap menggunakan bangunan yang sedang dalam proses pengecoran.
Baca Juga: 50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
Kedua, kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti ceroboh dalam proses pembangunan, dengan dasar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Ketiga, pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan pihak terkait, juga harus bertanggung jawab karena diduga terjadi kegagalan sistematis dalam pengawasan.
FSGI menyoroti lemahnya penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta ketiadaan inspeksi keselamatan rutin di lingkungan pendidikan keagamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung