- Kominfo menyatakan kebijakan kuota hangus rasional untuk menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
- Kewajiban *rollover* dinilai akan memberatkan operator, berpotensi memicu kenaikan tarif, dan mengganggu perencanaan kapasitas jaringan.
- Dua konsumen menggugat UU Cipta Kerja di MK, menuntut sisa kuota yang dibayar lunas tidak hilang karena variabel waktu sepihak.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara soal alasan sisa kuota yang tak terpakai tidak bisa diperpanjang (rollover) ke masa aktif berikutnya atau hangus.
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah menegaskan kebijakan masa berlaku kuota merupakan langkah rasional demi menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan.
Komdigi: Rollover Bisa Bebani Operator dan Picu Kenaikan Tarif
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebut kewajiban rollover atau pengembalian dana (refund) berpotensi menimbulkan beban besar bagi operator telekomunikasi.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” tegas Wayan dilansir dari laman Antara, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, jika aturan rollover diwajibkan, dampaknya tidak sederhana. Operator bisa melakukan penyesuaian tarif, mengurangi variasi paket terjangkau, hingga menghadapi penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan.
“Hal ini juga berisiko mengganggu perencanaan kapasitas jaringan,” ujarnya.
Komdigi menilai permintaan agar kuota berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” kata Wayan.
Baca Juga: Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
Kuota Internet Bukan Sekadar Produk, Tapi Soal Kapasitas Jaringan
Komdigi menegaskan kuota internet bukan sekadar komoditas digital, melainkan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus efisien dan terencana.
Setidaknya ada empat fungsi utama penerapan masa berlaku kuota, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan public.
Wayan memperingatkan, jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, konsekuensinya bisa serius.
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pemerintah menyebut pengaturan masa berlaku kuota sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Berita Terkait
-
Nasib Terbaru Proyek Satelit Satria-2, Resmi Masuk PSN!
-
BAKTI Komdigi Akui Ada 2.121 Desa di Indonesia Belum Kebagian Internet
-
Starlink Banyak Dipakai Korban Banjir Sumatra, Bisakah Indonesia Bikin Satelit Pesaing?
-
Komdigi Bantah Kalah Cepat dari Starlink Pulihkan Internet di Lokasi Banjir Sumatra
-
BAKTI Komdigi Sukses Sediakan 30 Ribu Akses Internet Berkat Satelit Satria-1
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Game Zombie State of Decay 3 Bangkit Lagi, Fase Uji Coba Segera Dibuka
-
Redmi G25 2026 Resmi Debut, Monitor Gaming Termurah dengan Refresh Rate 300 Hz
-
7 Rekomendasi HP Memori 256 GB Terbaru April 2026: Harga Terjangkau, Chipset Ngebut!
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 April 2026: Ada Scar Shadow, Diamond, dan Bundel Funny
-
Film Super Mario Galaxy Hadirkan Hadiah Digital, Bawa Ponsel untuk Klaim
-
Sampah Antariksa Dikira Rudal dan Meteor di Lampung, Roket China CZ-3B Punya Misi Apa?
-
5 HP Android Bebas Iklan Terbaik di April 2026, Pengalaman Lebih Smooth
-
5 Rekomendasi HP Murah Tanpa Iklan, Mulai dari Rp1 Jutaan
-
Game Ninja Turtles Empire City Segera Debut, Padukan Fitur Canggih di Platform VR
-
Duel Performa Poco X8 Pro vs X8 Pro Max, Mana yang Paling Worth It untuk Gaming?