- Kominfo menyatakan kebijakan kuota hangus rasional untuk menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
- Kewajiban *rollover* dinilai akan memberatkan operator, berpotensi memicu kenaikan tarif, dan mengganggu perencanaan kapasitas jaringan.
- Dua konsumen menggugat UU Cipta Kerja di MK, menuntut sisa kuota yang dibayar lunas tidak hilang karena variabel waktu sepihak.
Gugatan ke MK: Konsumen Merasa Dirugikan
Perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai norma dalam pasal itu multitafsir dan memberi keleluasaan mutlak kepada operator.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.
Para pemohon juga menilai aturan tersebut tidak adil karena operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat diputus sepihak saat masa aktif berakhir.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa tarif dan skema layanan wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Berita Terkait
-
Nasib Terbaru Proyek Satelit Satria-2, Resmi Masuk PSN!
-
BAKTI Komdigi Akui Ada 2.121 Desa di Indonesia Belum Kebagian Internet
-
Starlink Banyak Dipakai Korban Banjir Sumatra, Bisakah Indonesia Bikin Satelit Pesaing?
-
Komdigi Bantah Kalah Cepat dari Starlink Pulihkan Internet di Lokasi Banjir Sumatra
-
BAKTI Komdigi Sukses Sediakan 30 Ribu Akses Internet Berkat Satelit Satria-1
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Game Zombie State of Decay 3 Bangkit Lagi, Fase Uji Coba Segera Dibuka
-
Redmi G25 2026 Resmi Debut, Monitor Gaming Termurah dengan Refresh Rate 300 Hz
-
7 Rekomendasi HP Memori 256 GB Terbaru April 2026: Harga Terjangkau, Chipset Ngebut!
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 April 2026: Ada Scar Shadow, Diamond, dan Bundel Funny
-
Film Super Mario Galaxy Hadirkan Hadiah Digital, Bawa Ponsel untuk Klaim
-
Sampah Antariksa Dikira Rudal dan Meteor di Lampung, Roket China CZ-3B Punya Misi Apa?
-
5 HP Android Bebas Iklan Terbaik di April 2026, Pengalaman Lebih Smooth
-
5 Rekomendasi HP Murah Tanpa Iklan, Mulai dari Rp1 Jutaan
-
Game Ninja Turtles Empire City Segera Debut, Padukan Fitur Canggih di Platform VR
-
Duel Performa Poco X8 Pro vs X8 Pro Max, Mana yang Paling Worth It untuk Gaming?