Suara.com - Banyak di antara wajib pajak bingung mengapa bukti potong tidak muncul di Coretax. Simak ulasan ini untuk mengetahui alasan dan cara mengatasinya.
Peralihan ke sistem Coretax DJP menjadi salah satu langkah penting dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini dirancang agar proses pelaporan dan pengelolaan pajak menjadi lebih terintegrasi serta mudah diakses oleh Wajib Pajak.
Meski begitu, dalam praktiknya masih ada beberapa kendala teknis yang kadang dialami pengguna. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah bukti potong yang tidak terlihat di akun Coretax.
Situasi ini tentu membuat banyak orang khawatir, terutama ketika Anda sedang menyiapkan laporan SPT Tahunan.
Bukti potong sendiri merupakan dokumen penting karena digunakan sebagai dasar untuk menghitung kredit pajak yang sudah dipotong sebelumnya.
Jika dokumen tersebut tidak muncul di sistem, proses pelaporan pajak bisa menjadi terhambat.
Apa Itu Bukti Potong di Coretax?
Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan atau Pajak Penghasilan (PPh) atas suatu penghasilan telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, misalnya perusahaan atau instansi.
Baca Juga: Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya
Dalam sistem Coretax, data bukti potong seharusnya otomatis terhubung dengan akun Wajib Pajak karena berasal langsung dari laporan pihak pemotong.
Namun, jika data tersebut tidak tampil di akun Anda, kemungkinan ada beberapa faktor administratif atau teknis yang perlu diperiksa terlebih dahulu.
Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax
1. Pihak pemotong belum melaporkan bukti potong
Penyebab yang paling umum adalah perusahaan atau instansi yang memotong pajak belum mengirimkan laporan ke sistem.
Biasanya pelaporan dilakukan secara berkala. Jika laporan tersebut belum disubmit atau masih berstatus draft, data bukti potong belum akan muncul di akun Wajib Pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sedikit Bocoran Gameplay Resident Evil Veronica, Mirip RE 2 Remake
-
Asus ROG Tetapkan Standar Baru Handheld Gaming PC lewat Xbox Ally X20 Berlayar OLED
-
Kenapa Kualitas Kamera HP Terasa Menurun Seiring Berjalannya Waktu? Ini Penjelasannya
-
2 Rekomendasi HP Kamera Optical Zoom, Ketahui Bedanya dengan Digital Zoom
-
5 HP Midrange dengan Kamera Terbaik untuk Video Sinematik, Hasil Stabil dan Warna Dramatis
-
Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal
-
Pesaing Redmi K Pad 2, Honor Siapkan Tablet Gaming dengan Chip Flagship
-
Bocoran Samsung Galaxy A18 Beredar, HP Murah Pertama dengan One UI 9 dan Layar AMOLED
-
Industri Storage Berubah! Lexar Kenalkan AI Storage Core PC dan Gaming
-
Killer Bean Resmi Masuk Steam, Bawa Meme Biji Kopi Populer ke Dunia Game