Tekno / Internet
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Suara.com - Banyak di antara wajib pajak bingung mengapa bukti potong tidak muncul di Coretax. Simak ulasan ini untuk mengetahui alasan dan cara mengatasinya.

Peralihan ke sistem Coretax DJP menjadi salah satu langkah penting dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Sistem ini dirancang agar proses pelaporan dan pengelolaan pajak menjadi lebih terintegrasi serta mudah diakses oleh Wajib Pajak.

Meski begitu, dalam praktiknya masih ada beberapa kendala teknis yang kadang dialami pengguna. Salah satu masalah yang cukup sering muncul adalah bukti potong yang tidak terlihat di akun Coretax.

Situasi ini tentu membuat banyak orang khawatir, terutama ketika Anda sedang menyiapkan laporan SPT Tahunan.

Bukti potong sendiri merupakan dokumen penting karena digunakan sebagai dasar untuk menghitung kredit pajak yang sudah dipotong sebelumnya.

Jika dokumen tersebut tidak muncul di sistem, proses pelaporan pajak bisa menjadi terhambat.

Apa Itu Bukti Potong di Coretax?

Bukti potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan atau Pajak Penghasilan (PPh) atas suatu penghasilan telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, misalnya perusahaan atau instansi.

Baca Juga: Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya

Dalam sistem Coretax, data bukti potong seharusnya otomatis terhubung dengan akun Wajib Pajak karena berasal langsung dari laporan pihak pemotong.

Namun, jika data tersebut tidak tampil di akun Anda, kemungkinan ada beberapa faktor administratif atau teknis yang perlu diperiksa terlebih dahulu.

Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax

Coretax [DJP]

1. Pihak pemotong belum melaporkan bukti potong

Penyebab yang paling umum adalah perusahaan atau instansi yang memotong pajak belum mengirimkan laporan ke sistem.

Biasanya pelaporan dilakukan secara berkala. Jika laporan tersebut belum disubmit atau masih berstatus draft, data bukti potong belum akan muncul di akun Wajib Pajak.

Load More