Tekno / Internet
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

2. Kesalahan penulisan NPWP atau NIK

Kesalahan kecil pada nomor identitas, seperti angka yang tertukar pada NPWP atau NIK, dapat membuat sistem gagal menghubungkan bukti potong dengan akun Anda. Akibatnya, data tidak tampil di dashboard Coretax.

3. Proses sinkronisasi data masih berlangsung

Karena Coretax terhubung dengan berbagai sistem data perpajakan, terkadang diperlukan waktu agar informasi yang baru dilaporkan dapat muncul di akun pengguna.

Jika bukti potong baru saja dibuat atau dilaporkan, ada kemungkinan sistem masih dalam tahap pembaruan data.

4. Sistem sedang mengalami gangguan atau pemeliharaan

Sebagai platform digital berskala besar, Coretax juga bisa mengalami maintenance atau gangguan sementara. Pada kondisi seperti ini, beberapa fitur mungkin tidak tampil secara normal, termasuk data bukti potong.

5. Kesalahan memilih tahun atau masa pajak

Terkadang bukti potong sebenarnya sudah tersedia, tetapi berada pada periode pajak yang berbeda. Hal ini biasanya terjadi karena kesalahan pemilihan masa atau tahun pajak saat dokumen dibuat oleh pihak pemotong.

Baca Juga: Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya

Cara Mengatasi Bukti Potong yang Tidak Muncul

1. Konfirmasi kepada pihak pemotong pajak

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menghubungi perusahaan atau instansi yang memotong pajak Anda.

Tanyakan apakah laporan pajak masa sudah disampaikan dan pastikan nomor identitas yang digunakan sudah benar. Anda juga dapat meminta salinan bukti potong sebagai referensi.

2. Input data bukti potong secara manual

Apabila Anda sudah memiliki dokumen bukti potong tetapi datanya belum muncul secara otomatis di sistem, Coretax tetap memungkinkan pengisian manual.

Anda hanya perlu memasukkan nomor bukti potong, tanggal, serta nilai pajak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

3. Periksa kembali tahun dan masa pajak

Pastikan periode pajak yang Anda pilih di sistem sudah sesuai. Banyak kasus bukti potong tidak terlihat karena pengguna membuka tahun pajak yang berbeda.

4. Lakukan login ulang atau bersihkan cache browser

Kadang masalah sederhana bisa diatasi dengan keluar dari akun lalu masuk kembali. Membersihkan cache browser juga dapat membantu sistem menampilkan data terbaru dari server.

5. Hubungi layanan bantuan pajak

Jika semua cara sudah dilakukan tetapi bukti potong tetap tidak muncul, Anda bisa menghubungi layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak 1500200 atau fitur live chat pada situs resmi DJP.

Itulah beberapa alasan bukti potong Coretax tidak muncul dan cara mengatasinya.

Kontributor : Damai Lestari

Load More