Bisnis / Makro
Kamis, 05 Maret 2026 | 21:13 WIB
Coretax [DJP]
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu akan meluncurkan aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) dalam dua minggu mendatang untuk mempermudah layanan.
  • Aplikasi ini memfasilitasi aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi secara praktis melalui ponsel.
  • M-Pajak mendukung pengisian laporan pajak luring sebelum terintegrasi daring, mengurangi beban sistem pada jam sibuk.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk memperkenalkan Coretax Mobile atau M-Pajak. Aplikasi ini bakal dirilis dalam dua minggu ke depan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan kalau aplikasi Coretax Mobile ini akan melengkapi ekosistem yang bertujuan meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan pajak.

“Kami memahami bahwa literasi digital wajib pajak ini kan bermacam-macam. Dengan adanya tambahan kanal ini kami harap bisa mengurangi beban sistem maupun beban pelayanan,” kata Bimo, dikutip dari Antara, Kamis (5/3/2026).

Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). [Screenshot YouTube Kemenkeu]

Bimo menerangkan, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih praktis melalui telepon seluler.

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak mengisi laporan perpajakan secara luring (offline), sebelum diintegrasikan ke sistem daring (online). Sistem ini diharapkan dapat mendistribusikan waktu pelaporan pajak sehingga bisa menekan trafik saat jam sibuk (peak hours).

Kehadiran Coretax Mobile juga ditujukan agar dapat memfasilitasi kendala pelaporan perpajakan di daerah yang masih menghadapi kendala konektivitas, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nantinya Coretax Mobile bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store untuk HP Android maupun Apple App Store bagi iPhone.

Load More