- Administrasi perpajakan Indonesia mulai menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) dan menghentikan platform DJP Online.
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 akan menjadi pelaporan pertama wajib menggunakan kerangka kerja CoreTax.
- CoreTax mengintegrasikan data secara real-time, menjadikan integritas data sebagai faktor sangat penting bagi kepatuhan pajak perusahaan.
Suara.com - Administrasi perpajakan Indonesia resmi memasuki era baru digitalisasi dengan implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax. Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mempensiunkan platform lama seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.
Perubahan tersebut menjadi perhatian penting bagi kalangan dunia usaha. Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2025 yang jatuh tempo pada 30 April 2026 akan menjadi pelaporan pertama yang wajib dilakukan sepenuhnya melalui kerangka kerja CoreTax.
Dengan sistem baru ini, perusahaan tidak hanya menghadapi pembaruan teknologi, tetapi juga perubahan mendasar dalam cara berinteraksi dengan otoritas pajak.
CoreTax dibangun dengan sistem integrasi penuh, di mana setiap e-Faktur yang diterbitkan dan setiap bukti potong (e-Bupot) yang dibuat akan langsung masuk ke buku besar wajib pajak korporasi secara real-time.
Dampaknya, ketika perusahaan menyiapkan SPT Tahunan, sebagian besar data sudah tersedia secara pre-populated berdasarkan aktivitas pelaporan bulanan.
Transisi ini secara efektif mengakhiri praktik rekonsiliasi pajak di akhir tahun dan membawa perusahaan ke era akurasi berkelanjutan (continuous accuracy). Arsitektur CoreTax juga dirancang untuk mendeteksi ketidakkonsistenan data bahkan sebelum SPT berhasil dikirimkan.
"Kehadiran CoreTax bukan sekadar pembaruan sistem teknis, melainkan penataan ulang fundamental atas tata kelola perpajakan di Indonesia," ujar Irwan Kusumanto, Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan dan Head of Tax BDO Indonesia.
Ia menambahkan, sistem baru tersebut membuat integritas data menjadi faktor yang semakin penting dalam pengelolaan pajak perusahaan.
"Dengan validasi yang kini bersifat real-time, integritas data menjadi aset strategis. 'Kebersihan data' atau data hygiene bukan lagi sekadar tugas administratif di belakang layar, melainkan keharusan strategis bagi kepemimpinan korporat untuk memitigasi risiko audit dan memastikan kepatuhan yang berkelanjutan."
Baca Juga: Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
Dalam menghadapi perubahan ini, KKP Kusumanto & Rekan merekomendasikan tiga langkah strategis bagi manajemen perusahaan agar dapat beradaptasi dengan ekosistem pajak yang baru.
Pertama, memperkuat tata kelola data dengan memastikan integritas informasi seperti NPWP vendor, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta integrasi sistem ERP. Hal ini penting karena DJP kini memiliki visibilitas langsung terhadap data transaksi.
Kedua, mengamankan otoritas digital dengan mengganti kerangka kerja EFIN lama menjadi sistem otentikasi berbasis sertifikat digital yang terikat pada Person-in-Charge (PIC) yang terdaftar secara resmi.
Ketiga, meningkatkan fungsi tim pajak perusahaan dengan mengalihkan fokus dari pekerjaan administratif manual ke analisis data serta pemantauan kontrol internal.
"Tim pajak KKP Kusumanto & Rekan berkomitmen untuk membantu perusahaan melewati masa transisi ini melalui layanan yang komprehensif. Layanan kami mencakup dukungan implementasi CoreTax, aktivasi sertifikat digital baru, hingga pemeriksaan kesehatan (health check) kepatuhan pajak untuk memastikan keselarasan catatan internal dengan data pre-populated yang disediakan oleh DJP," kata Irwan.
"Navigasi sistem pajak nasional yang baru ini menuntut pemahaman mendalam mengenai maksud regulasi serta manajemen data strategis. Dengan persiapan yang tepat, transisi menuju CoreTax dapat menjadi peluang emas bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan ketahanan kepatuhan jangka panjang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi