Tekno / Tekno
Rabu, 11 Maret 2026 | 22:18 WIB
Ilustrasi anak sekolah (pexels)
Baca 10 detik
  • Kemendikdasmen terbitkan Permendikdasmen No. 6/2026 mengenai Budaya Sekolah Aman, tindak lanjut dari PP Tunas 2025.
  • Mendikdasmen mengedukasi orang tua dan guru mengenai prinsip 3S (screen time, break, zone) penggunaan digital.
  • Permen Komdigi No. 9/2026 tunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan kalau terbitnya peraturan itu adalah upaya membangun budaya sekolah yang saling menghormati, saling memuliakan, dan saling mendukung untuk keberhasilan belajar.

"Dan menjadikan sekolah sebagai rumah yang kedua bagi anak-anak kita," katanya dalam konferensi pers PP Tunas yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (11/3/2026).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menangah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (Suara.com/Novian)

Mendikdasmen menyebut kalau pelaksanaan budaya sekolah yang aman dan nyaman dikembangkan dengan tata kelola dan edukasi, serta kolaborasi peran seluruh warga sekolah.

Dalam pelaksanaanya, Pemerintah menerapkan sembilan asas utama yang meliputi humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminatif, inklusif, keadilan, dan gender harmonis, serta berkelanjutan.

Selain itu, Abdul Mu'ti juga menyatakan kalau pihaknya telah memberikan berbagai panduan untuk orang tua maupun guru untuk penggunaan teknologi digital pada anak di sekolah.

Ia menyebutnya sebagai prinsip 3S yakni regulasi tentang screen time untuk membatasi waktu penggunaan gawai, screen break untuk mengistirahatkan mata agar tidak terlalu lama, serta screen zone terkait kesepakatan area mana yang boleh membawa atau menggunakan gawai.

"Ini semua sudah mulai kami sosialisasikan dan mudah-mudahan dengan adanya pelaksanaan Permen tersebut serta PP tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial dan gawai bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun dapat terlaksana dengan efektif," jelasnya.

Aturan turunan PP Tunas

Baca Juga: Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat

Sebelumnya Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Konferensi pers PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” timpal dia.

Load More