Tekno / Internet
Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam. [Antara//Dhemas Reviyanto/wpa]
Baca 10 detik
  • Hingga kini, hanya platform X dan Bigo Live yang patuh penuh pada PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak.
  • Platform X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun; Bigo Live menjadi 18 tahun mulai 28 Maret 2026.
  • PP Tunas efektif 28 Maret 2026 bertujuan melindungi anak dari risiko digital seperti perundungan dan konten negatif.

Suara.com - Menjelang implementasi resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital (PP Tunas), pemerintah mengungkapkan bahwa baru dua platform yang sepenuhnya memenuhi aturan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hingga saat ini hanya platform X dan Bigo Live yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang akan mulai efektif pada 28 Maret 2026.

“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya dilansir dari laman Antara, Sabtu (28/3/2026).

Platform X disebut telah mengambil langkah konkret dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Kebijakan ini diumumkan melalui pusat bantuan serta panduan komunitas mereka. Tidak hanya itu, X juga berkomitmen untuk menindak akun yang melanggar aturan.

“Kepada Pemerintah RI, X menjanjikan bakal menonaktifkan akun-akun yang tidak sesuai panduan penggunanya mulai 28 Maret,” lanjut Meutya.

Sementara itu, Bigo Live dinilai lebih ketat dengan menaikkan batas usia pengguna dari 13+ menjadi 18+.

Instalasi interaktif dari Bigo Live. (Dok. Bigo)

Perubahan ini tercantum dalam kebijakan pengguna dan privasi mereka, termasuk pembaruan klasifikasi usia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play.

Bigo Live juga mengadopsi sistem moderasi berlapis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan usia pengguna.

Baca Juga: Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI

“Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia,” jelas Meutya.

Di sisi lain, beberapa platform besar masih dalam tahap penyesuaian. TikTok dan Roblox masuk kategori kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PP Tunas.

PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang diinisiasi pemerintah sejak Maret 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan ini dirancang untuk mencegah berbagai risiko, mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan PP Tunas.

Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mencantumkan batas usia pengguna serta melakukan penilaian risiko terhadap layanan mereka.

Load More