Tekno / Internet
Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:18 WIB
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

Isi formulir elektronik yang tersedia dengan data diri, jadwal penerbangan, serta spesifikasi teknis perangkat (merk, tipe, dan nomor IMEI).

2. Mendapatkan QR Code

Setelah seluruh data terisi dengan benar dan dikirimkan, sistem akan menerbitkan sebuah QR Code. Simpan kode tersebut dalam bentuk tangkapan layar atau cetakan untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

3. Pemeriksaan di Pos Bea Cukai

Setelah melewati pemeriksaan imigrasi dan pengambilan bagasi, kunjungi pos pemeriksaan Bea Cukai (Red Channel).

Tunjukkan QR Code beserta dokumen pendukung seperti paspor dan bukti pembelian perangkat. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap perangkat yang dibawa.

4. Pembayaran Pajak (Jika Diperlukan)

Apabila nilai perangkat melebihi batas pembebasan USD 500, petugas akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, meliputi Bea Masuk, PPN, dan PPh.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi lainnya yang ditunjuk.

Baca Juga: Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib

5. Aktivasi dan Sinkronisasi

Setelah proses administrasi selesai dan status pajak terpenuhi, petugas akan memproses aktivasi IMEI.

Data tersebut kemudian disinkronkan ke sistem database Kemenperin/Kominfo.

Biasanya, sinyal pada perangkat akan aktif secara otomatis dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah pendaftaran berhasil.

Perangkat kini siap digunakan dengan kartu SIM lokal Indonesia.

Kontributor : Armand Ilham

Load More