Tekno / Internet
Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:52 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (23/7/2026). [Kemkomdigi]
Baca 10 detik
  • Kemkomdigi mewajibkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk mengatasi kebocoran data NIK dan KK statis.
  • Menteri Meutya Hafid menegaskan standar keamanan biometrik harus diterapkan secara merata tanpa pengecualian di seluruh daerah.
  • Hingga Juli 2026, verifikasi biometrik baru mencapai 10,03 juta dari total 291,16 juta pelanggan seluler aktif Indonesia.

Suara.com - Penggunaan data NIK dan KK statis yang mudah bocor atau dipalsukan memicu ledakan kejahatan berbasis keuangan, mulai dari judi online yang mencatatkan perputaran dana fantastis sebesar Rp286,8 triliun pada 2025, hingga skema penipuan (scam) yang merugikan masyarakat hingga Rp9,1 triliun.

Celah di level hulu ini membuat identitas asli pelaku sulit dilacak, menciptakan ekosistem digital yang rentan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi krisis tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah radikal dengan memperketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah transformasi teknologi keamanan nasional untuk memastikan setiap identitas digital di pergelangan tangan atau saku masyarakat tervalidasi secara real-time melalui data biologis unik.

Tiga pekan pasca-pemberlakuan kebijakan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan peringatan keras kepada seluruh operator seluler di bawah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Ia menegaskan bahwa standar keamanan biometrik harus diterapkan tanpa pengecualian, mulai dari pusat hingga ke gerai-gerai kecil di pelosok daerah.

Ilustrasi biometrik. [Freepik]

DIa menjelaskan, seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama.

"Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah,” tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).

Inovasi Biometrik: Solusi Hulu Melawan Kejahatan Digital

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Inovasi biometrik dalam registrasi SIM Card merupakan lompatan besar dibandingkan sistem lama yang hanya mengandalkan angka statis.

Dengan memverifikasi wajah atau sidik jari yang terintegrasi langsung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ruang bagi penggunaan identitas palsu untuk mengaktifkan nomor seluler praktis tertutup.

Bagi Kemkomdigi, teknologi ini adalah senjata utama dalam perang melawan aktivitas ilegal yang selama ini "bersembunyi" di balik nomor-nomor anonim.

“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tutur Meutya.

Tantangan Skalabilitas: Menuju 291 Juta Pengguna Terverifikasi

Data Dukcapil menunjukkan bahwa hingga pertengahan Juli 2026, baru sekitar 10,03 juta pelanggan yang berhasil melakukan registrasi biometrik.

Load More