Video / News
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni ISM (Direktur Operasional PT Makassar Toraja) dan ASR (Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesturi), pada Senin, 8 Juni 2026.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah tegas ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan diskresi dan pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode tahun 2023–2024.

Kasus korupsi ini terjadi akibat adanya manipulasi dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang melebihi ketentuan undang-undang sebesar 8 persen.

Kedua tersangka diduga secara aktif mengatur agar perusahaan travel yang terafiliasi dengan kelompok mereka mendapatkan jatah kuota tambahan tersebut secara tidak sah, termasuk mendapatkan jatah percepatan keberangkatan tanpa antre. 

Selengkapnya dalam video ini. 

Creative/Video Editor: Leo/Yansen

Load More