Tekno / Internet
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi BTS. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Sabtu, 1 Juli 2026, yang memperkuat hak perlindungan konsumen atas sisa kuota internet.
  • Alfons Tanujaya menyatakan operator telekomunikasi harus menghitung ulang strategi bisnis dan desain paket data akibat potensi penurunan pendapatan penjualan bulanan.
  • Wahyudi Djafar menyampaikan pemerintah perlu menyusun aturan turunan agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan keberlanjutan investasi jaringan operator.

Putusan MK Tidak Wajibkan Semua Paket Rollover

Gedung Mahkamah Konstitusi. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai Putusan MK justru sering disalahartikan sebagai kewajiban menghapus seluruh skema kuota hangus.

Menurutnya, substansi Putusan MK bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover, melainkan memastikan operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

"Titik tekan putusan tersebut adalah kewajiban operator untuk menyediakan pilihan layanan, bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover," kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai model layanan, baik paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi tetap ditetapkan oleh operator berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Tantangan Baru bagi Investasi Jaringan

Catalyst Policy Works juga mengingatkan bahwa penerapan paket rollover secara luas memiliki implikasi terhadap kapasitas jaringan.

Jika akumulasi sisa kuota meningkat tanpa diimbangi penambahan kapasitas, operator berpotensi menghadapi lonjakan trafik data yang berdampak pada kualitas layanan.

Baca Juga: Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, operator perlu menambah kapasitas melalui pengadaan spektrum frekuensi maupun pembangunan infrastruktur jaringan baru, yang membutuhkan investasi besar.

Sebaliknya, apabila kapasitas jaringan tidak ditingkatkan, risiko kepadatan jaringan dapat meningkat dan berpotensi menurunkan kualitas layanan yang diterima pelanggan.

Ilustrasi internet. [Freepik]

Karena itu, Wahyudi menilai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu menyusun aturan turunan Putusan MK secara proporsional agar perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.

Menurutnya, pendekatan yang paling seimbang adalah mewajibkan operator menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat ditawarkan dengan informasi yang transparan mengenai harga, kuota, masa berlaku, dan perlakuan terhadap sisa kuota.

"Esensi Putusan MK bukan larangan terhadap seluruh skema kuota hangus. Yang ditekankan adalah adanya pilihan layanan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar konsumen," tegas Wahyudi.

Putusan MK tersebut diperkirakan menjadi titik awal perubahan ekosistem layanan telekomunikasi di Indonesia. Di satu sisi, konsumen memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas haknya.

Di sisi lain, operator dituntut berinovasi menyusun model paket data yang tetap kompetitif, menjaga kualitas jaringan, sekaligus memastikan investasi infrastruktur digital nasional tetap berkelanjutan.

Load More