- Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Sabtu, 1 Juli 2026, yang memperkuat hak perlindungan konsumen atas sisa kuota internet.
- Alfons Tanujaya menyatakan operator telekomunikasi harus menghitung ulang strategi bisnis dan desain paket data akibat potensi penurunan pendapatan penjualan bulanan.
- Wahyudi Djafar menyampaikan pemerintah perlu menyusun aturan turunan agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan keberlanjutan investasi jaringan operator.
Putusan MK Tidak Wajibkan Semua Paket Rollover
Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai Putusan MK justru sering disalahartikan sebagai kewajiban menghapus seluruh skema kuota hangus.
Menurutnya, substansi Putusan MK bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover, melainkan memastikan operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
"Titik tekan putusan tersebut adalah kewajiban operator untuk menyediakan pilihan layanan, bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover," kata Wahyudi.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya MK juga mengakui bahwa perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai model layanan, baik paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi tetap ditetapkan oleh operator berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Tantangan Baru bagi Investasi Jaringan
Catalyst Policy Works juga mengingatkan bahwa penerapan paket rollover secara luas memiliki implikasi terhadap kapasitas jaringan.
Jika akumulasi sisa kuota meningkat tanpa diimbangi penambahan kapasitas, operator berpotensi menghadapi lonjakan trafik data yang berdampak pada kualitas layanan.
Baca Juga: Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, operator perlu menambah kapasitas melalui pengadaan spektrum frekuensi maupun pembangunan infrastruktur jaringan baru, yang membutuhkan investasi besar.
Sebaliknya, apabila kapasitas jaringan tidak ditingkatkan, risiko kepadatan jaringan dapat meningkat dan berpotensi menurunkan kualitas layanan yang diterima pelanggan.
Karena itu, Wahyudi menilai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu menyusun aturan turunan Putusan MK secara proporsional agar perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Menurutnya, pendekatan yang paling seimbang adalah mewajibkan operator menyediakan pilihan paket rollover yang nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat ditawarkan dengan informasi yang transparan mengenai harga, kuota, masa berlaku, dan perlakuan terhadap sisa kuota.
"Esensi Putusan MK bukan larangan terhadap seluruh skema kuota hangus. Yang ditekankan adalah adanya pilihan layanan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar konsumen," tegas Wahyudi.
Putusan MK tersebut diperkirakan menjadi titik awal perubahan ekosistem layanan telekomunikasi di Indonesia. Di satu sisi, konsumen memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas haknya.
Di sisi lain, operator dituntut berinovasi menyusun model paket data yang tetap kompetitif, menjaga kualitas jaringan, sekaligus memastikan investasi infrastruktur digital nasional tetap berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
WiFi Terbaik untuk Rumah, Kos, dan UMKM, Ini Tips Memilih Internet yang Stabil
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
7 Tanda Kulit Rusak Akibat Tidak Memakai Sunscreen secara Rutin
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Hadir dengan Pesan Moral Paling Menyentuh
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
Puluhan Tahun Jadi Sineas, Christopher Nolan Takut Garap Film Bergenre Ini
-
4 Tinted Sunscreen Tanpa Alkohol dan Pewangi Atasi PIH pada Kulit Sensitif
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
-
Terpikat Mantan Bek Persib Federico Barba, Filippo Inzaghi: Jaminan Palermo Promosi
-
Tren Gaya Hidup Baru Perempuan Gen Z: Dari Quiet Luxury ke Quiet Living
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang