Teknologi Identitas Digital Buka Peluang Verifikasi Tanpa Simpan Salinan KTP

Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Pixabay]
BACA 10 DETIK
  • PANDI dan Privy bekerja sama mengembangkan teknologi verifikasi identitas digital yang aman pada ekosistem domain .id.
  • Kerja sama tersebut memanfaatkan Verifiable Credential dan tanda tangan elektronik untuk mendukung prinsip minimisasi data pribadi.
  • PANDI juga bermitra dengan NIXI serta APJII guna memperkuat infrastruktur internet dan keamanan siber nasional.

Suara.com - Verifikasi identitas menjadi salah satu tantangan dalam membangun layanan digital yang aman. Penyedia layanan perlu memastikan identitas pengguna valid, tetapi pengumpulan dan penyimpanan salinan KTP juga dapat menambah risiko kebocoran data pribadi.

Teknologi identitas digital mulai dijajaki sebagai salah satu pendekatan untuk menjawab persoalan tersebut. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan PT Privy Identitas Digital (Privy), menjalin kerja sama untuk mengembangkan mekanisme verifikasi identitas yang lebih aman dan efisien, termasuk dalam ekosistem domain .id.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman secara digital oleh Ketua Dewan Pengurus PANDI, Isnawan, dan CEO sekaligus Founder Privy, Marshall Pribadi, belum lama ini.

Salah satu teknologi yang akan dieksplorasi adalah Verifiable Credential (VC), yaitu kredensial digital yang keaslian dan keutuhannya dapat diverifikasi secara kriptografis.

Teknologi ini berpotensi mendukung pemeriksaan identitas tanpa selalu mengharuskan pihak penerima menyimpan salinan dokumen identitas pengguna.

Pendekatan tersebut berkaitan dengan prinsip minimisasi data, yakni membatasi pengumpulan dan penggunaan data pribadi sesuai kebutuhan.

PANDI dan Privy juga akan menjajaki proyek percontohan untuk menguji penerapan mekanisme verifikasi tersebut.

Ketua Dewan Pengurus PANDI, Isnawan, mengatakan tantangan internet ke depan bukan hanya memastikan masyarakat terhubung, tetapi juga menjaga keamanan aktivitas digital dan melindungi hak pemilik data.

“Ke depan, tantangan internet bukan hanya bagaimana masyarakat dapat terhubung, tetapi juga bagaimana setiap aktivitas digital berlangsung dengan aman, datanya valid, dan hak pemilik data terlindungi,” ujar Isnawan dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).

Ia mengatakan, kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendorong inovasi identitas digital yang memberi nilai tambah bagi ekosistem domain .id sekaligus memperhatikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Verifikasi Identitas dan Keaslian Dokumen

Selain Verifiable Credential, kerja sama ini mencakup pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Privy diharapkan dapat mendukung pengembangan mekanisme verifikasi identitas dan autentikasi dokumen elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.

CEO sekaligus Founder Privy, Marshall Pribadi, menilai verifikasi identitas dan keaslian dokumen semakin penting di tengah meningkatnya tantangan penipuan digital.

“Kepercayaan digital tidak bisa hanya bergantung pada kewaspadaan pengguna, tetapi juga membutuhkan mekanisme untuk memverifikasi identitas pihak yang berkomunikasi dan memastikan keaslian TTE dalam dokumen,” kata Marshall.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com