RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:52 WIB
Advokat Amin Fahrudin, (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Advokat Amin Fahrudin mengusulkan asas non-retroaktif dan penyitaan berbasis nilai dimasukkan ke draf RUU Perampasan Aset.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen guna mengembalikan kerugian negara.
  • Ahmad Sahroni menanggapi bahwa angka kerugian awal sering tidak sesuai fakta persidangan sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik.

Suara.com - Advokat Amin Fahrudin meminta penegasan asas non-retroaktif pada predicate crime serta pengaturan mekanisme penyitaan berbasis nilai (value-based confiscation) dimasukkan secara tegas ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Permintaan tersebut disampaikan Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Amin menilai, mekanisme value-based confiscation diperlukan agar nilai aset yang disita sebanding dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi.

“Asas value-based confiscation ini harus diregulasikan, digramatikalkan dalam pasal, Pak. Supaya kita bisa konsisten mencapai tujuan pemidanaan yang utama yaitu mengembalikan kerugian,” kata Amin.

ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

Ia mencontohkan ketimpangan pengembalian kerugian negara pada sejumlah kasus besar yang nilainya mencapai belasan hingga ratusan triliun rupiah.

“Kalau korupsinya Rp10 triliun, yang disita hanya Rp1 triliun, itu kan tidak efektif, Pak. Negara tetap rugi Rp9 triliun,” tegasnya.

“Ini aja dari tiga kasus ini aja udah Rp15 triliun saya sampaikan tadi. Belum lagi kalau ada kemarin ada oplosan BBM itu kan sampai berapa ratus triliun. Korupsi timah itu sampai 300 triliun. Itu kalau diterapkan asas value-based confiscation ini, ini akan sangat besar ini PNBP kita, Pak,” lanjut Amin.

Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyela dan memberikan catatan kritis terkait klaim angka kerugian negara yang kerap disampaikan aparat penegak hukum (APH) di awal penanganan kasus.

“Tapi, Pak Amin, itu yang terkait dengan asumsi nilai tindak pidana gede-gede begitu ya, secara perjalanannya, setelah persidangan nilainya enggak gede. Nah, itu problem kita bagaimana mereka...” ujar Sahroni.

Sahroni menyayangkan kebiasaan pengumuman nilai kerugian fantastis pada tahap awal penyidikan yang kerap tidak terbukti di persidangan.

“Ini yang tadi yang Pak Amin sebut ya. Pertamina-lah sampai Rp900 triliun, timah 300-an triliun, misalnya gitu ya. Tapi di masa persidangan enggak ada nilai itu. Nah, ini yang kita sayangkan, bahwa alat penegak hukum proses yang dinormalisasi di awal harusnya jangan pakai asumsi,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, perbedaan angka kerugian antara tahap penyidikan dan vonis pengadilan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Nanti kan pencitraan di awal rusak pada saat persidangan, enggak ada itu. Ratusan triliun ke mana? Kan bahaya. Kira-kira begitu, Pak Amin,” kata Sahroni.

Amin menyepakati sentilan Sahroni tersebut dan menilai perlunya limitasi tegas mengenai lembaga auditor yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam undang-undang.

“Saya sepakat, Pak. Makanya di rekomendasi berikutnya saya merekomendasikan ada koordinasi,” respons Amin.

Amin juga mendorong agar penghitungan kerugian negara dibatasi hanya oleh lembaga auditor resmi pemerintah guna menghindari subjektivitas penyidik.

“Nah, ini juga catatan atau rekomendasi bagaimana undang-undang tipikor itu memberikan limitasi kepada lembaga-lembaga auditor negara mana yang berhak untuk menghitung kerugian negara. Nah, saya merekomendasikan cukup dua saja: BPK, BPKP. Udah, yang lain enggak usah, gitu loh,” ujar Amin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com