Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan, lima hari kepada Hermawan Susanto, terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi. Lantaran vonis penjara itu sudah dijalani, Hermawan pun kekinian dinyatakan dapat menghirup udara bebas.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Dalam putusannya, Makmur menyampaikan bahwa Hermawan telah terbukti melakukan tindak kejahatan makar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan lima hari," ucap Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan.
Dalam pertimbangan, Makmur menyampaikan sependapat dengan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Hermawan yang didakwakan telah melakukan kejahatan makar. Hanya saja, Makmur menilai tuntutan 5 tahun penjara yang didakwakan terhadap Hermawan terlalu berlebihan.
"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," katanya.
Untuk itu, Makmur memerintahkan agar terdakwa Hermawan segera dibebaskan sejak putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujarnya.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Berita Terkait
-
Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
-
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang
-
Bantah Suap Hakim via Pengacara, Ibunda Ronald Tannur 'Ngemis-ngemis' di Sidang: Bebaskan Saya!
-
Perjalanan Kasus Pengacara Ronald Tannur: Dari Suap Hingga Disemprot Hakim Gegara Langgar Kode Etik
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Bahlil Jelaskan Asal Usul Izin Tambang di Raja Ampat Sudah Ada Sejak Lama
-
Wamenbud Giring Ganesha Tersentuh: Inilah Rahasia di Balik Kekuatan Film Home Sweet Loan
-
Joko Anwar Jadi Tamu Spesial di Festival Sinema Prancis 2025
-
Istana Buka Suara soal Wacana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 dalam Waktu Dekat
-
Presiden Prabowo Diterima PM Australia di Kirribilli House Sydney
-
Ini Alasan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tulis Nama Teroris di Senjata Mainan
-
Napak Tilas Masa Pakubuwono XIII: Antara Gelar, Tradisi, dan Kemanusiaan
-
Pendapatan Negara Menurun, Menteri Bahlil Wacanakan Pembukaan Kembali Freeport
-
Gabungkan Banyak Seni Bela Diri, Jefri Nichol Kewalahan Lawan Elang El Gibran di Pertaruhan 3
-
Bintangi Series Laga Pertaruhan 3, Aming Merasa Kembali ke Kodrat: Ini yang Seramnya