Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan, lima hari kepada Hermawan Susanto, terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi. Lantaran vonis penjara itu sudah dijalani, Hermawan pun kekinian dinyatakan dapat menghirup udara bebas.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Dalam putusannya, Makmur menyampaikan bahwa Hermawan telah terbukti melakukan tindak kejahatan makar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan lima hari," ucap Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan.
Dalam pertimbangan, Makmur menyampaikan sependapat dengan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Hermawan yang didakwakan telah melakukan kejahatan makar. Hanya saja, Makmur menilai tuntutan 5 tahun penjara yang didakwakan terhadap Hermawan terlalu berlebihan.
"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," katanya.
Untuk itu, Makmur memerintahkan agar terdakwa Hermawan segera dibebaskan sejak putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujarnya.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Berita Terkait
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun