Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan, lima hari kepada Hermawan Susanto, terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi. Lantaran vonis penjara itu sudah dijalani, Hermawan pun kekinian dinyatakan dapat menghirup udara bebas.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Dalam putusannya, Makmur menyampaikan bahwa Hermawan telah terbukti melakukan tindak kejahatan makar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan lima hari," ucap Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan.
Dalam pertimbangan, Makmur menyampaikan sependapat dengan tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Hermawan yang didakwakan telah melakukan kejahatan makar. Hanya saja, Makmur menilai tuntutan 5 tahun penjara yang didakwakan terhadap Hermawan terlalu berlebihan.
"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," katanya.
Untuk itu, Makmur memerintahkan agar terdakwa Hermawan segera dibebaskan sejak putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," ujarnya.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Berita Terkait
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Belum Kapok, Shin Tae-yong Siap Lanjutkan Karier Kepelatihan di Indonesia
-
NGORBIT "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan": Antara Merawat Ibu dan Mengejar Impian
-
Lolos dari Blokir Pemerintah, Pakar Ungkap Trik Licik Judol Hayam Wuruk
-
Mensos Saifullah Yusuf Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terkait Judi Online
-
WNI Termasuk di Antara 28 Kru Kapal Pesiar yang Ditangkap di AS Terkait Kasus Konten Pelecehan Anak
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
AHY Marah Sampai Tunjuk Anak Buah: Kepala Balai Sini, Anda Dengarkan Saya
-
Siapa Roby Kurniawan? Bupati Bintan yang Namanya Terseret Isu Kehamilan Ayu Aulia
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook