Suara.com - Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020).
JPU menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun," imbuhnya.
JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa Ronny Bugis dalam perkara ini ialah, perbuatannya sebagai anggota Brimob Polri itu telah mencederai kehormatan institusi Polri. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati
Berita Terkait
-
Tragedi Pelajar di Koja: 4 Remaja Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Luka Parah
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Pakar UGM Sebut Program MBG Cacat Sejak Awal, Dirancang untuk 'Bancakan' Politik
-
Lama Tak Terdengar, Lidya Pratiwi Banting Stir Jadi YouTuber Kuliner Halal
-
Terkuak Pratama Arhan Urus Perceraian dengan Aziza Sejak Mei 2025
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Sirkuit Mandalika Siap Tempur! MotoGP Indonesia 2025 Resmi Digelar Besok
-
Terjebak TPPU Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Ini Bukan Pidana, Tapi...
-
Viral! Video Orientasi Mengerikan di Bitung: Siswa Dilucuti, Dipukuli, Lalu Diancam
-
RKUHAP Dikritik Keras! Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Klarifikasi DPR
-
Nikita Mirzani Tampil Memukau di Ruang Tahanan, Batik Anne Avantie Jadi Sorotan
-
Ulasan MBG Kini Ada Wadahnya! Siswa, Orangtua, dan Guru Bisa Beri Penilaian Langsung