MUI:Ahmad Zain Tak Punya Pengaruh Besar di Komisi Fatwa

Kamis, 18 November 2021 | 06:40 WIB

Suara.com -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Ahmad Zain An-Najah tak memiliki pengaruh besar di Komisi Fatwa. Sebab, tersangka kasus dugaan terorisme itu hanya berstatus anggota.

Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI, Muhammad Makmun Rasyid menyebut Zain tidak memiliki hak suara penuh terhadap kebijakan fatwa yang diambil atau dikeluarkan oleh MUI.

 "Selama ini di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," kata Makmun di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com