Suara.com - Korban tragedi Kanjuruhan tidak puas kalau kejadian kelam itu hanya ditetapkan sebagai pelanggaran HAM. Mereka mau kalau tragedi Kanjuruhan itu ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Awalnya, Komnas HAM menyimpulkan kalau tragedi Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang diakibatkan tata kelola pertandingan sepak bola yang tidak benar.
Namun, pendamping Tim Gabungan Aremania yang juga Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan menyebut kalau ada unsur serangan sistematis yang dilakukan oleh kepolisian sehingga menyebabkan banyaknya suporter meninggal dunia.
Salah satu hal yang bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat ialah genosida atau pembantaian brutal serta sistematis terhadap kelompok. Andy berpendapat kalau pihak kepolisian melakukan hal serupa.
"Peristiwa di Kanjuruhan di 1 Oktober itu ada 6 menit yang mematikan," kata Andy di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Berita Terkait
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Perundingan Tarif RI-AS Rampung, Airlangga Sebut Dokumen Tunggu Tanda Tangan Prabowo
-
Penggunaan Whip Pink Makin Menggila, Legislator PKS Soroti Ketegasan BNN
-
Taklimat Presiden Prabowo: Eks BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan Agung
-
Eyang Meri Titipkan Pesan Terakhir pada Kapolri, Tekankan Peran Polisi sebagai Pelindung Warga
-
Ungkapan Duka Ahok atas Berpulangnya Eyang Meri: Wariskan Semangat Berani Tegakkan Kebenaran
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
LIVE: Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruh Bagi Iklim Usaha I Round Table Discussion
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Kerabat Bantah Ressa Hidup Hedon di Banyuwangi, Bongkar Kehidupan Tanpa TV dan Kulkas