News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 17:34 WIB
Komnas HAM sedang mengkaji program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM sedang mengkaji program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
  • Komnas HAM menyusun Standar Norma Pengaturan Hak Atas Pangan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola program.
  • Lembaga tersebut berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan program pangan berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi standar nutrisi.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan kajian strategi dan evaluasi terhadap program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tata kelola pangan yang tepat.

Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa saat ini sedang memproses integrasi data dan analisa dari berbagai masukan ahli, termasuk kajian dari dokter dan Ahli Gizi Dr. Tan Shot Yen serta analisa dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

“Tentu ini nanti kami akan coba integrasikan, kami analisa lagi dengan saat ini Komnas HAM sedang melakukan kajian dan penelitian strategi di bidang kajian. Tentu untuk mendapatkan gambaran-gambaran normatif dan evaluasi terkait MBG (Makan Bergizi Gratis) ini,” ujar Uli dalam forum diskusinya, Rabu (22/4/2026).

Penerbitan SNP Hak Atas Pangan

Sebagai instrumen pengawasan, Komnas HAM sedang mengeluarkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Pangan. SNP ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang mengatur tanggung jawab negara maupun aktor non-negara dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Uli menjelaskan bahwa dalam SNP tersebut, aspek keamanan pangan menjadi salah satu poin krusial yang disampaikan.

“SNP ini semacam panduan begitu tentang hak atas pangan. Di dalamnya sudah ada beberapa hal terkait tanggung jawab negara dan juga non-negara, serta terkait prinsip-prinsip hak atas pangan,” jelasnya.

Sejalan dengan bergulirnya program MBG, Komnas HAM memastikan telah terjaminnya komunikasi intensif dengan instansi terkait. Hal ini dilakukan agar standar norma yang disusun Komnas HAM dapat menjadi acuan bagi pelaksana program di lapangan.

Baca Juga: Nasi Hambar dan Salah Jam Makan, Peneliti Celios Temukan Banyak Siswa Buang Jatah MBG

"SNP ini sudah kami koordinasikan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pangan, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kemenko Pangan ya sebagai koordinator dalam pelaksanaan MBG ini," tambahnya.

Melalui kajian yang masih berada di tahap awal ini, Komnas HAM berharap dapat memberikan rekomendasi yang kuat agar program MBG tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga memenuhi standar hak asasi manusia yang inklusif dan berkelanjutan.

Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendalami temuan-temuan di lapangan guna memastikan hak atas pangan seluruh warga negara terlindungi melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. (Tsabita Aulia)

Load More