Suara.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023). "Richard Eliezer dijatuhkan pidana selama satu tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Wahyu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum vonis terdakwa Richard, majelis hakim PN Jaksel lebih dulu memvonis mati Ferdy Sambo. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Kemuidan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Video Editor: Kevin Philips
Berita Terkait
-
Pendidikan Deolipa Yumara: Eks Pengacara Bharada E Kritik Hakim Perceraian Paula Verhoeven
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Ria Ricis Komentari Adab 'Laki' Bharada E ke Istri, Kini Buka-bukaan Masalah Ranjang
-
OTW Bulan Madu, Adab Bharada E ke Istri Jadi Omongan: Laki Banget!
-
Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara, Bharada Eliezer Diminta Sowan ke Keluarga Bridgadir Yoshua
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Klarifikasi Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Sertifikat Mualaf Dicabut
-
Kapolri Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi Reformasi Kepolisian
-
Prilly Latuconsina Beberkan Realita Gelap Syuting Sinetron, Bisa Bikin Peran Dimatikan
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Detik-detik Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit, Pelaku Langsung Tancap Gas!
-
Viral Pria Nemplok di Kap Mobil Mewah di Jalanan Jakbar, Teriak Minta Tolong
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
MGBKI Soroti Kegagalan Sistem, Buntut Dokter Magang di Jambi Meninggal Kelelahan
-
Disomasi Usai Kasus Suami VCS Viral, Clara Shinta Ngadu ke Komnas Perempuan