Suara.com - Datangnya hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 tinggal menghitung hari. Dalam waktu dekat, perayaan terbesar umat Hindu ini akan tiba, dan umat Hindu akan melaksanakan Catur Brata Penyepian.
Salah satu pantangan yang harus ditaati adalah tidak boleh keluar rumah. Tahukah Anda kenapa Nyepi tidak boleh keluar rumah?
Tidak boleh keluar rumah merupakan salah satu pantangan yang terdapat dalam Catur Brata Penyepian, dan disebut dengan Amati Lelungan.
Umat Hindu kemudian tidak boleh meninggalkan area rumahnya selama 24 jam penuh, hingga ibadah ini selesai dilaksanakan.
Larangan keluar rumah ini sendiri juga diberlakukan secara umum untuk seluruh masyarakat yang ada di Bali, kecuali polisi adat atau pecalang yang melakukan patroli.
Sejatinya, larangan ini berlandaskan pada kewajiban umat Hindu dalam merayakan Nyepi. Simak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Berita Terkait
-
Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya
-
Kenapa Weton Tulang Wangi Tidak Boleh Keluar saat Malam 1 Suro? Ahli Spiritual Beri Peringatan!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Viral Bule Lecehkan dan Langgar Aturan Nyepi, Terancam Dilaporkan hingga Dideportasi
-
Harmoni dalam Perbedaan: Refleksi Nyepi dan Dinamika Idulfitri di Indonesia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Ulang Tahun, Pramono Klaim Perekonomian Jakarta Tumbuh Hampir 6 Persen
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Naik Motor Listrik, Gibran Blusukan ke Agats Asmat Pantau Program Prioritas
-
Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Korea Selatan Putus Semua Kanal Komunikasi dengan Korea Utara