Suara.com - Gembong narkoba Fredy Pratama raup aset triliunan Rupiah dari jual sabu ke seluruh penjuru Tanah Air.
Adapun aset senilai Rp10,5 triliun tersebut akhirnya dikelola melalui skema pencucian uang agar tak terendus pihak berwajib.
Fredy sontak ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU lantaran punya segudang trik licik agar bisnisnya tak ketahuan.
Aset triliunan Rupiah yang diraup Fredy Pratama diinvestasikan untuk mendirikan segudang bisnis.
Adapun menggunakan uang 'haram', Fredy membangun beberapa bisnis dari restoran, tempat karaoke, hingga hotel mewah.
Voice Over/Video Editor: Fifa/Aris
Komentar
Berita Terkait
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes
-
Bupati Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Nadiem Makarim Siap Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara
-
Prancis Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Pasca Gasak Swedia 3-0
-
Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri
-
Siap Adu Ahli, Polda Metro Jaya Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Indonesia Gelontorkan Rp73,5 Triliun Per Tahun Atasi Masalah Iklim
-
Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, Sita 3,5 Kilogram Sabu Lintas Daerah
-
Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan