Suara.com - Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.
Akan tetapi, Kementerian Keuangan menyanggah kekhawatiran soal dampak terhadap pariwisata tersebut karena tarif pajak yang dinaikkan hanya berlaku pada jasa hiburan “mewah” yang dinikmati kalangan masyarakat tertentu.
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.
Kenaikan tarif pajak itu juga sempat menjadi sorotan di media nasional setelah artis sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista, memprotes kenaikan tersebut. Protes serupa juga diutarakan pengacara Hotman Haris Hutapea, yang memiliki kelab malam. Para pengusaha hiburan, terutama di Bali, pun turut menyuarakan kekhawatirannya.
Tag
Berita Terkait
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Defisit APBN April 2026 Tercatat Rp164,4 Triliun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Libur Sekolah 2026 Makin Hemat: Tarif Kereta, Kapal, dan Pesawat Didiskon
-
Cak Imin Ingatkan Marwah NU: Tetap Jadi Pemersatu, Bukan Medan Pertarungan Politik!
-
Ulang Tahun, Pramono Klaim Perekonomian Jakarta Tumbuh Hampir 6 Persen
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Naik Motor Listrik, Gibran Blusukan ke Agats Asmat Pantau Program Prioritas
-
Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional