Suara.com - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Biro Hubungan Masyarakat menggelar kegiatan talkshow Green Ramadan di Lobby Utama Blok 1, Lt. 1, Gedung manggala Wanabakti, Jakarta (2/4/2023).
Green Ramadan ini dimaksudkan untuk berbagi wawasan dan pengetahuan terkait praktik-praktik penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para aktivis dan tokoh masyarakat. KLHK menggelar Green Ramadan sebanyak 2 kali pertemuan pada tanggal 2 dan 4 April 2024.
Pada diskusi yang pertama, para narasumber membahas tema, kebersihan Sungai dari timbunan sampah. Sedangkan pada diskusi kedua, akan membahas perilaku ramah lingkungan dalam upaya mitigasi iklim.
KLHK mengundang para generasi muda yang tergabung dalam Green Leaders Indonesia dan Green Youth Movement untuk hadir langsung dalam diskusi Green Ramadan ini. Kepala Biro hubungan Masyarakat KLHK, U. Mamat Rahmat pada kesempatan diskusi Green Ramadan pertama ini mengapresiasi para narasumber serta para peserta yang hadir secara langsung di Gedung Manggala Wanabakti.
Dalam sambutannya, Mamat mengharapkan, melalui Green Ramadan kali ini para peserta dari generasi muda dapat memperoleh informasi, pengetahuan, pemahaman serta pengalaman dari para narasumber yang akan menjadi bekal untuk mengelola alam menjadi lebih baik lagi.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Kelompok Kerja Bank Sampah pada Direktorat Pengurangan Sampah, KLHK, Ana Suryana dan Aktivis lingkungan peduli sungai Ciliwung, Suparno Jumar dari River Defender. Ana Suryana menerangkan bahwa terdapat sungai-sungai di Indonesia yang masuk dalam kategori tercemar sedang.
Dirinya menceritakan bahwa pihaknya pada bulan Januari lalu melaksanakan aksi bersih sampah di salah satu sungai, namun tidak lama kemudian sungai tersebut tercemari oleh sampah kembali. "Bukan hal yang instan kita untuk membenahi sungai, perlu ada edukasi, penyadaran dan itu harus berkelanjutan," terang Ana.
Ana menginformasikan, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya telah tertuang dalam berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kemudian peraturan-peraturan turunannya, hingga kebijakan strategis nasional dan daerah terkait pengurangan dan penanganan sampah.
Sumber: Kementerian LHK
Berita Terkait
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
Belajar Langsung di Hutan Mangrove, Cara KLH Kenalkan Keanekaragaman Hayati ke Generasi Muda
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni
-
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
-
Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib
-
Menpar Widi Minta Anggaran Rp709 Miliar, Keponakan Prabowo: Sudah Lapor Presiden? Belum?
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Akhirnya! Amerika Serikat dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang
-
CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!
-
Mundur Jadi Pengacara Sony Sanjaya di Kasus Korupsi BGN, Elsa Syarief Ungkap Alasannya
-
Gibran Rakabuming Gandeng Mahasiswa Pantau Langsung Tata Kelola MBG di Indonesia Timur