Suara.com - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Biro Hubungan Masyarakat menggelar kegiatan talkshow Green Ramadan di Lobby Utama Blok 1, Lt. 1, Gedung manggala Wanabakti, Jakarta (2/4/2023).
Green Ramadan ini dimaksudkan untuk berbagi wawasan dan pengetahuan terkait praktik-praktik penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para aktivis dan tokoh masyarakat. KLHK menggelar Green Ramadan sebanyak 2 kali pertemuan pada tanggal 2 dan 4 April 2024.
Pada diskusi yang pertama, para narasumber membahas tema, kebersihan Sungai dari timbunan sampah. Sedangkan pada diskusi kedua, akan membahas perilaku ramah lingkungan dalam upaya mitigasi iklim.
KLHK mengundang para generasi muda yang tergabung dalam Green Leaders Indonesia dan Green Youth Movement untuk hadir langsung dalam diskusi Green Ramadan ini. Kepala Biro hubungan Masyarakat KLHK, U. Mamat Rahmat pada kesempatan diskusi Green Ramadan pertama ini mengapresiasi para narasumber serta para peserta yang hadir secara langsung di Gedung Manggala Wanabakti.
Dalam sambutannya, Mamat mengharapkan, melalui Green Ramadan kali ini para peserta dari generasi muda dapat memperoleh informasi, pengetahuan, pemahaman serta pengalaman dari para narasumber yang akan menjadi bekal untuk mengelola alam menjadi lebih baik lagi.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Kelompok Kerja Bank Sampah pada Direktorat Pengurangan Sampah, KLHK, Ana Suryana dan Aktivis lingkungan peduli sungai Ciliwung, Suparno Jumar dari River Defender. Ana Suryana menerangkan bahwa terdapat sungai-sungai di Indonesia yang masuk dalam kategori tercemar sedang.
Dirinya menceritakan bahwa pihaknya pada bulan Januari lalu melaksanakan aksi bersih sampah di salah satu sungai, namun tidak lama kemudian sungai tersebut tercemari oleh sampah kembali. "Bukan hal yang instan kita untuk membenahi sungai, perlu ada edukasi, penyadaran dan itu harus berkelanjutan," terang Ana.
Ana menginformasikan, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya telah tertuang dalam berbagai peraturan mulai dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kemudian peraturan-peraturan turunannya, hingga kebijakan strategis nasional dan daerah terkait pengurangan dan penanganan sampah.
Sumber: Kementerian LHK
Berita Terkait
-
Ramadan 2026 Tinggal Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundurnya di Sini
-
Hentikan Produksi Tambang Emas, Agincourt Resources Serahkan Data ke KLH Pasca Banjir Sumatera
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Perhitungannya
-
Puasa Ramadan 2026 Masih Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya di Kalender Hijriah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Cerita Unik Anggun C Sasmi Perdana Main di Layar Lebar
-
Penggeledahan Mengejutkan: Apa Kata Petugas Rutan soal Barang Mencurigakan di Sel Ammar Zoni?
-
Warga Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke JK untuk Bersihkan Rumah
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kondisi Terkini Lokasi Banjir Bandang Sumatera Utara
-
Anggota DPRD Sumut Minta Nias Merdeka, Kecewa Banjir Sumatera Tak Jadi Bencana Nasional
-
Kilas Balik Hubungan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya hingga Berujung Gugatan Cerai
-
Kibarkan Bendera Putih, Viral Warga Aceh Menyerah Bantuan Tak Kunjung Tiba
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril