Suara.com - Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Terhitung sejak pertama kali gugatan dilayangkan oleh Partai Garuda pada 27 Mei 2024, lalu diputus pada 29 Mei 2024.
MA memutus pasangan calon gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan waktu ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai wajar jika nalar publik mengarah kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Sebab pola serupa pernah terjadi dan menguntungkan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Kala itu lewat jalur sang paman di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bibit, begitu sapaan akrab Bivitri, menyebut ada sebuah modus operandi untuk meloloskan Kaesang sebagai calon kepala daerah. Sementara itu, lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melihat ada yang janggal dari putusan MA.
DEEP berpandangan, putusan itu hanya menguntungkan kandidat yang punya kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti. Baca selengkapnya tentang "Modus Operandi Dinasti Jokowi Mengakali Putusan MA Buat Kaesang Pangarep" di situs liks.suara.com.
Berita Terkait
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Hasto Respons Santai Kabar Kaesang Nyaleg di Jateng, Singgung Pentingnya Ideologi
-
Bukan Ancaman, Gerindra Sebut Kaesang Nyaleg di Jateng V Bikin Demokrasi Semarak
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim