Suara.com - Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Terhitung sejak pertama kali gugatan dilayangkan oleh Partai Garuda pada 27 Mei 2024, lalu diputus pada 29 Mei 2024.
MA memutus pasangan calon gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan waktu ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai wajar jika nalar publik mengarah kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Sebab pola serupa pernah terjadi dan menguntungkan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Kala itu lewat jalur sang paman di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bibit, begitu sapaan akrab Bivitri, menyebut ada sebuah modus operandi untuk meloloskan Kaesang sebagai calon kepala daerah. Sementara itu, lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melihat ada yang janggal dari putusan MA.
DEEP berpandangan, putusan itu hanya menguntungkan kandidat yang punya kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti. Baca selengkapnya tentang "Modus Operandi Dinasti Jokowi Mengakali Putusan MA Buat Kaesang Pangarep" di situs liks.suara.com.
Berita Terkait
-
Purbaya Blak-blakan Kondisi RI Era Jokowi: Ekonomi Susah, Swasta Enggak Dikasih Ruang
-
Ma Dong Seok, Lisa BLACKPINK, dan Lee Jin Uk Bersatu di Film Baru Netflix!
-
4 Fakta Menarik Film Extraction: Taego yang Gaet Lisa BLACKPINK dan Ma Dong Seok
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara
-
'Bapak-Ibu Tidak Sendiri', Momen Haru Gibran Tenangkan Korban Banjir Bandang di Agam
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
DPR Request Prabowo Buat Kementrian Bencana: Ada Dirjen Longsor sampai Banjir
-
Demi Danur Universe, Prilly Latuconsina Tolak Banyak Tawaran Main Film Horor Selama 10 Tahun
-
Jadi Tom and Jerry, Lesti dan Rizky Billar Siap Bikin Gemas di Sinetron Senandung Cinta Lilis
-
Sentil Pejabat, Fedi Nuril: Stop Bahas Pilkada di Tengah Bencana!
-
Totalitas Akting buat Istri Epy Kusnandar Kagum: Dia Seniman Gila!
-
Pakar IPB Bongkar Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera
-
Harta Kekayaan Mirwan MS Jadi Sorotan, Imbas Bupati Aceh Umrah di Tengah Bencana
-
Aceh Tamiang Mencekam: Ferry Irwandi Memohon Bantuan, Warga Diminta Tetap Bertahan
-
Cerita Inspiratif: Harmoni dalam Keberagaman Ekonomi Desa Empang Baru
-
Kepala BNPB Sebut Pemulihan Pasca Bencana Sumatra Butuh Rp51,82 T