News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 14:34 WIB
Perwakilan Serikat Tahanan Politik Indonesia melayangkan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa, (9/6/2026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]
Baca 10 detik
  • Serikat Tahanan Politik Indonesia menyerahkan naskah amicus curiae ke Mahkamah Agung pada Selasa 9 Juni 2026 di Jakarta.
  • Dokumen tersebut mendukung terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi yang diduga mengalami kriminalisasi dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
  • Langkah ini bertujuan agar majelis hakim mempertimbangkan ulang vonis dua tahun penjara dalam proses kasasi perkara tersebut.

Suara.com - Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI) menyerahkan naskah amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/6/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meminta majelis hakim mempertimbangkan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

Penyerahan dokumen dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. STPI berharap naskah tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang kini masih berproses di tingkat kasasi.

Ahmad dan Resga sebelumnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Februari 2026. Namun setelah jaksa mengajukan banding empat hari kemudian, hukuman keduanya justru bertambah menjadi dua tahun penjara.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama dalam aksi demonstrasi di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 29 Agustus 2025.

Mereka juga dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Ilustrasi- Sidang terdakwa aksi demonstrasi pada Agustus 2025. [Suara.com/Faqih]

Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum Ahmad dan Resga, Fahmi Akbar, berharap amicus curiae dapat membantu hakim melihat perkara tersebut secara lebih utuh.

"Artinya peristiwa ini ada yang melatarbelakangi sehingga ke-chaosan itu yang banyak diduga juga oknum-oknum militer ya, yang itupun diakui sendiri oleh para kepolisian yang ditangkap yang menjadikan penyebab kerusuhan itu. Jadi tidak bisa dilihat secara parsial," kata Fahmi kepada Suara.com.

Menurut Fahmi, selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Ahmad maupun Resga melakukan perusakan terhadap Kantor Polsek Jatinegara atau membakar sepeda motor.

Baca Juga: Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Ia pun mempertanyakan objektivitas putusan yang dijatuhkan, terlebih setelah Pengadilan Tinggi menguatkan vonis terhadap kedua terdakwa.

"Karena pengadilan negerinya juga enggak objektif untuk melihat sebuah fakta yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun di dalam waktu persidangan yang melihat secara langsung perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini," ungkapnya.

Sementara itu, mahasiswa sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Wawan Hermawan, yang pernah divonis tujuh bulan penjara terkait demonstrasi Agustus 2025, meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan permohonan tersebut secara adil.

Wawan menilai putusan banding yang memperberat hukuman Ahmad dan Resga tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia khawatir kriminalisasi terhadap anak muda yang menyuarakan kritik akan terus berulang.

"Kami berharap Mahkamah Agung bisa melihat dan mempertimbangkan seadil-adilnya untuk kawan kami yang berani bersuara. Karena harapan anak muda tentunya ingin bangsanya ini baik-baik saja," pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More