Suara.com - Pebisnis Jusuf Hamka ikut mendamaikan Farhat Abbas dan Denny Sumargo di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada Rabu (4/12/2024). Ia jadi salah satu sosok yang membuat suasana pertemuan lebih tenang karena mengingatkan niat baik kedua pihak untuk sama-sama membantu Agus Salim korban penyiraman air keras.
"Saya bilang, semua niatnya baik. Semua nggak ada yang salah, jadi harus saling memaafkan," ungkap Jusuf Hamka di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Di mata Jusuf Hamka, niat baik Farhat Abbas dan Denny Sumargo untuk membantu pengobatan Agus Salim harus sama-sama diapresiasi. Tidak perlu lagi mencari siapa pihak yang lebih punya peran dalam proses penyembuhan Agus Salim.
"Kalau dibilang ada yang salah, semua hakim salah. Kita susah, bukan hakim yang adil. Akhirnya dari situ, semua cair," kata Jusuf Hamka.
Ternyata, ini bukan kali pertama Jusuf Hamka membantu Farhat Abbas menyelesaikan masalah dengan seterunya. Kata Jusuf Hamka, Farhat sejak dulu memang punya kebiasaan memainkan emosi seseorang.
Video Editor: RF
Berita Terkait
-
Once Mekel Absen di Nikahan El Rumi, Padahal Sempat Jadi Permintaan Khusus
-
Babah Alun Rayakan Kemenangan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe dan MNC
-
Reaksi Tak Terduga Tasya Farasya saat Ahmad Assegaf Dibilang Makin Kurus Usai Cerai
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
-
Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Belum Kapok, Shin Tae-yong Siap Lanjutkan Karier Kepelatihan di Indonesia
-
NGORBIT "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan": Antara Merawat Ibu dan Mengejar Impian
-
Lolos dari Blokir Pemerintah, Pakar Ungkap Trik Licik Judol Hayam Wuruk
-
Mensos Saifullah Yusuf Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terkait Judi Online
-
WNI Termasuk di Antara 28 Kru Kapal Pesiar yang Ditangkap di AS Terkait Kasus Konten Pelecehan Anak
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
AHY Marah Sampai Tunjuk Anak Buah: Kepala Balai Sini, Anda Dengarkan Saya
-
Siapa Roby Kurniawan? Bupati Bintan yang Namanya Terseret Isu Kehamilan Ayu Aulia
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook