Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (20/3/2025). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Hotman Paris yang merupakan seorang wartawan berinisial S.
Dalam sidang, Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa S tak cukup mumpuni dalam bersaksi. Menurutnya, S sudah melampaui kewenangannya sebagai saksi. Ini lantaran S memberikan kesaksian sebagai profesi tanpa berkoordiasi dengan pimpinan redaksi media tempat dia bekerja serta dewan pers.
"Bahwa diatur dalam undang-undang pokok pers, kode etik jurnalistik, dewan pers, saya mohon dicatatkan bahwa saksi ini melampaui kewenangannya," kata Razman Arif Nasution dalam sidang.
"Bahwa cara seseorang diperiksa sebagai seorang wartawan itu ada aturannya," ucapnya menyambung. Diketahui, S dipanggil sebagai saksi yang pernah meliput konferensi pers Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim pada 2022 lalu.
Saat itu, S bertanya tiga pertanyaan kepada Razman dan Iqlima. Razman Arif Nasution lalu mempertanyakan bagaimana penyidik tahu S merupakan orang yang melontarkan pertanyaan tersebut. "Tetapi, yang menjadi pertanyaan saya, kenapa penyidik kirim surat langsung ke dia (S) dan penyidik tahu bahwa dia yang berbicara itu. Ini kan enggak logik," tutur Razman Arif Nasution.
Video Editor: RF
Berita Terkait
-
Full Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai
-
Bantah Terlibat Kasus Suap Impor Bea Cukai, Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Terjadi di New York
-
Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni
-
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
-
Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib
-
Menpar Widi Minta Anggaran Rp709 Miliar, Keponakan Prabowo: Sudah Lapor Presiden? Belum?
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Akhirnya! Amerika Serikat dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang
-
CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!
-
Mundur Jadi Pengacara Sony Sanjaya di Kasus Korupsi BGN, Elsa Syarief Ungkap Alasannya
-
Gibran Rakabuming Gandeng Mahasiswa Pantau Langsung Tata Kelola MBG di Indonesia Timur