- Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya lolos tuntutan mati terkait penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.
- Para terdakwa menerima vonis berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup untuk kapten kapal.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menyatakan banding atas vonis tersebut karena mempertanyakan alasan terdakwa menerima uang.
Suara.com - Masih ingat kasus Fandi Ramadhan, ABK yang dituntut hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam?
Kasus hukum tersebut berakhir kegembiraan bagi Fandi bersama lima awak lainnya, karena mereka lolos dari tuntutan hukuman mati.
Masing-masing dari mereka divonis berbeda-beda.
Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal divonis seumur hudup.
Richard Halomoan sebagai chief officer kapal mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Leo Chandra Samosir sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara.
Weerapat Phongwan (wargane negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.
Teerapong Lekpradube sebagai juru mudi divonis 17 tahun penjara.
Fandi Ramadhan sendiri vonis penjara lima tahun.
Baca Juga: Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
Hukuman ini diperoleh Fandi bersama rekan-rekannya setelah kasus ini dibawa ke Gedung DPR RI, dan pihak Jaksa meminta maaf atas tuntutan tersebut.
Rupanya, vonis ini tidak membuat pihak JPU puas dan mereka melalukan banding atas vonis tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, permohonan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan BNN RI pada 11 Maret 2026, Kepala Kejari I Wayan Wiradarma menjelaskan alasan mereka memeberikan tuntutan maksimal terhadap Fandi dkk.
Dalam persidangan terungkap Fandi mereupakan lululan Politeknik yang seharusnya dia memahami prosedur adiministratif untuk bekerja sebagai pelaut.
Wayan juga menyoroti perjalanan Fandi sebelum berlayar.
Berita Terkait
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Dar Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
-
Ustaz Solmed Kecam Keras Pendakwah Inisial SAM: Sangat Biadab, Segera Tersangkakan!
-
Film 'Pelangi di Mars' Jadi Tonggak Sejarah CGI dan VFX Kelas Dunia dari Indonesia
-
Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
-
Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Selamat, Adinda Thomas Hamil Anak Pertama
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Viral Pria Diduga ODGJ Salat di Masjid, Gerakan Salatnya Curi Perhatian