- Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya lolos tuntutan mati terkait penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.
- Para terdakwa menerima vonis berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup untuk kapten kapal.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menyatakan banding atas vonis tersebut karena mempertanyakan alasan terdakwa menerima uang.
Suara.com - Masih ingat kasus Fandi Ramadhan, ABK yang dituntut hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam?
Kasus hukum tersebut berakhir kegembiraan bagi Fandi bersama lima awak lainnya, karena mereka lolos dari tuntutan hukuman mati.
Masing-masing dari mereka divonis berbeda-beda.
Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal divonis seumur hudup.
Richard Halomoan sebagai chief officer kapal mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Leo Chandra Samosir sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara.
Weerapat Phongwan (wargane negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.
Teerapong Lekpradube sebagai juru mudi divonis 17 tahun penjara.
Fandi Ramadhan sendiri vonis penjara lima tahun.
Baca Juga: Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
Hukuman ini diperoleh Fandi bersama rekan-rekannya setelah kasus ini dibawa ke Gedung DPR RI, dan pihak Jaksa meminta maaf atas tuntutan tersebut.
Rupanya, vonis ini tidak membuat pihak JPU puas dan mereka melalukan banding atas vonis tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, permohonan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan BNN RI pada 11 Maret 2026, Kepala Kejari I Wayan Wiradarma menjelaskan alasan mereka memeberikan tuntutan maksimal terhadap Fandi dkk.
Dalam persidangan terungkap Fandi mereupakan lululan Politeknik yang seharusnya dia memahami prosedur adiministratif untuk bekerja sebagai pelaut.
Wayan juga menyoroti perjalanan Fandi sebelum berlayar.
Berita Terkait
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi
-
Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton Hari Ini: Sinopsis, Fakta Menarik, dan Pemain
-
Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan
-
Ingat Lagi Momen Mulan Jameela Sembunyikan Kehamilan Safeea: Pakai Cadar hingga Hilang dari Publik
-
Arash Buana Ajak Belajar Terima Kehilangan Orang Terkasih Lewat April
-
Niat Usir Lalat Berujung Petaka, Ini Kronologi Rumah Anisa Rahma Dilalap Si Jago Merah
-
Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi
-
Anak Dijadikan Lelucon hingga Konten Sensual, Daehoon Murka dan Putuskan Akses Pertemuan ke Jule
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Lagi Asyik Tidur, Kamar Ditabrak Kapal yang Melintas