Video / News
Sabtu, 22 November 2025 | 15:00 WIB

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Polri akan memprioritaskan penambahan batas usia pensiun. Ia menjelaskan bahwa aturan baru nantinya akan disesuaikan dengan batas pensiun Kejaksaan dan TNI demi menyamakan ketentuan antar aparat negara.

Saat ini, batas pensiun Polri tercatat 58 tahun sesuai Pasal 30 ayat (2) UU Polri, dan dapat diperpanjang bagi anggota yang memiliki keahlian khusus. Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyebut bahwa pihaknya justru lebih memprioritaskan Revisi KUHAP karena menjadi acuan banyak undang-undang, termasuk UU Polri.

Host/Video Editor: Nova/Faqih

Load More