Video / News
Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Suara.com - Pramono Anung menegaskan kebijakan WFA ini mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai langkah strategis meningkatkan fleksibilitas kerja ASN.

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi. Selama penerapan WFA, atasan langsung bertanggung jawab memverifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi digital.

Capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dan tidak berlaku bagi unit yang melayani masyarakat secara langsung atau beroperasi 24 jam.

Hal ini untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Selengkapnya dalam video ini. 

Creator: Alya/Jovan

Load More