Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang saat ini bergulir di MK.
Menurut Mahfud, meski permohonan tersebut terbentur kendala prosedural dan tenggat waktu, MK pada dasarnya memegang mandat konstitusional untuk menghadirkan keadilan substantif.
Mahfud bahkan menyebut bahwa jika ia berada di posisi hakim, ia mungkin akan mengambil terobosan hukum demi memenuhi asas keadilan. Selengkapnya dalam video di atas.
Creative/Video Editor: Icha/Rizal