Bisakah Wapres Gibran Segera Dilengserkan?

Minggu, 08 November 2026 | 12:15 WIB

Suara.com - Polemik keabsahan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Mahkamah Agung resmi mengabulkan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan penyetaraan SMA miliknya baru-baru ini.

Berdasarkan putusan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut, dokumen administratif itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kendati demikian, para pakar hukum dan tata negara menegaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta menggugurkan jabatan Wakil Presiden secara otomatis.

Proses pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional yang panjang di parlemen, mulai dari hak angket DPR, pengujian hukum di Mahkamah Konstitusi, hingga sidang paripurna MPR.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com