News / Metropolitan
Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB
Tersangka RD alias D (25) yang diduga membunuh pengemudi ojek online atau ojol berinisial ATP di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Tersangka RD membunuh pengemudi ojol ATP di Kosambi, Tangerang, pada Minggu, 12 Juli 2026 karena tekanan paksaan menikah.
  • Pelaku menusuk korban saat tertidur, lalu mencuri sepeda motor serta ponsel korban untuk melarikan diri dari lokasi.
  • Polda Metro Jaya menangkap tersangka di Kamal Muara pada 14 Juli 2026 dan menjeratnya dengan ancaman 15 tahun penjara.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap pengakuan pelaku pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) ATP di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tersangka RD alias D (25) mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena mengalami tekanan setelah didesak orang tuanya segera menikah.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tekanan itu membuat pelaku sempat berniat mengakhiri hidupnya.

“Pelaku mengaku sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Arief, tersangka awalnya membawa pisau untuk bunuh diri. Namun niat itu berubah ketika melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motor.

“Dia awalnya itu membawa pisau untuk melakukan bunuh diri,” ungkapnya.

Pelaku kemudian mencoba mengambil kunci motor dengan merogoh kantong korban. Saat korban terbangun dan melawan, pelaku langsung menusuknya.

Usai menikam korban, pelaku membawa kabur sepeda motor milik ATP dan melarikan diri. Polisi menangkap RD di sebuah kontrakan di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Dalam kasus ini, RD dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Ditangkap Usai Buron

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RD di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

Setelah diamankan, polisi menetapkan RD sebagai tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan karena membawa kabur sepeda motor korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di basecamp pengemudi ojol di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Korban diduga ditusuk saat sedang tertidur. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik ATP.

Rekan korban sempat mengejar pelaku hingga ke kawasan Kamal, Jakarta Utara, setelah melihat sepeda motor korban dibawa kabur. Namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Ketika saksi kembali ke lokasi, korban ditemukan telah meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh motif pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut.

Load More