/
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:06 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi. Politi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi meminta maaf soal suara wanita "sayang" saat rapat bersama Kapolri. (Foto: ANTARA)

SuaraBandung.id - Geger panggilang suara wanita "sayang" saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berujung pada pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Dalam laporan terebut nama pentolan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi diadukan untuk diperisak MKD.

Dari laporan tersebut, MKD melakukan kajian soal suara panggilan wanita "sayang" pada ponsel politisi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.
 
MKD menilai jika panggilan wanita "sayang" saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Polri terjadi karena ketidaksengajaan.

Penilaian MKD ini berdasar pada hasil pemeriksaanrekaman video dari sejumlah pihak yang membuat pengaduan ke MKD atas teradu anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi. 

Orang yang mengadukan politis ke MKD adalah Bagues Yoga Nandita dan Dewan Pimpinan Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB)

Atas hasil kajian tersebut politisi Partai Gerindra yang menjabat Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporandan bukti-bukti yang diserahkan. 

Habiburokhman mengaku MKD sudah menerima keterangan dari pihak teradu, Aboe Bakar.

"Beliau (Abu Bakar) menerima telepon dari istri di saat speaker HP dan speaker meja dalam posisi aktif," kata Habiburokhman.

"Beliau (Abu Bakar) menyesali dan meminta maaf baik kepada MKD dan kepada publik," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022) seperti dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Panglima TNI Turun Langsung, Begini Nasib 6 Prajurit TNI setelah Ada Temua 2 Jasad Warga Papua Dimutilasi

Saat ini terkait kasus mengenai suara wanita "sayang" dihentikan dan tidak ditindaklanjuti oleh MKD. 

Dalam kasus Abu Bakar ini kata Habiburokhman, terkait munculnya suara sayang itu bukan merupakan pelanggaran etik.

"Jadi dalam momen ini kami sampaikan permintaan maaf beliau karena itu maka kasus ini diputuskan dalam pleno rapat MKD untuk dihentikan dan dinyatakan tidak ada pelanggaran etik," kata Habiburokhman.

Load More