Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu.
PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Solar Mahal! Ini 5 Mobil Bekas 7 Penumpang yang Irit, Cocok untuk Gantikan Innova Diesel
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari
-
Kiper Kelahiran Hoorn: Tanpa Staf Pelatih Belanda, Saya Mungkin Tak ke Indonesia
-
Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi Instansi Pengawasan Orang Asing
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17
-
4 Sheet Mask Mengandung Soybean untuk Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan