/
Kamis, 01 September 2022 | 13:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. 

PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (Antara)

Load More