SuaraBandung.com - Masa jabatan Gubernur dan wakil DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022.
Namun, tersiar kabar jika jabatan Anies Baswedan dan wakilnya selesai pada 13 September 2022.
Hal tersebut kemudian dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika dirinya belum lengser dari jabatan pada 13 September 2022.
Anies menjelaskan, 13 September 2022 adalah agenda DPRD DKI Jakarta untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2017-2022.
Sedangkan untuk masa jabatan itu sendiri baru berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Artinya, rapat paripurna DPRD Jakarta tidak menandakan periode jabatan berakhir pada 13 September 2022.
"13 September kan rapat paripurna pengumuman pemberhentian. Sudah cukup sampai situ," ujar Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2022).
Anies Baswedan lantas mengatakan, proses mengakhiri masa jabatan tidak hanya terjadi di Jakarta saja.
Semua Kepala Daerah lain akan mengalami mekanisme yang sama. Penetapan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah juga merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang juga akan habis periodenya di tahun 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Setara Jenderal Bintang Lima: Semua Takut pada Dia
"Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua Provinsi, dialami oleh semua Kabupaten, Kota yang periodenya berakhir 2022," jelasnya.
Mantan Mendikbud itu mengaku heran mengapa hanya pemberitaan mengenai masa jabatan Gubernur Jakarta saja yang disorot.
"Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita. Padahal sudah semua tempat mengalami hal yang sama, betul kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September mendatang.
Seluruh proses dalam rapat nanti, akan menandakan berakhirnya masa jabatan Anies di Jakarta setelah lima tahun menjabat siap dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Calon Pengganti Anies Baswedan, Teranyar Dirjen Kemendagri Bahtiar Masuk Bursa Pj Gubernur DKI
-
Analis: Pengganti Anies Baswedan Harus Memiliki Kapasitas dan Mampu Menjaga Stabilitas Jakarta
-
NasDem Kecil Kemungkinan Merapat ke Gerindra dan PKB yang Gencar Jualan Prabowo-Cak Imin, Ahmad Ali Ogah Langgar Aturan Partai
-
Survei: PDIP dan PKS Unggul, Gawat! Elektabilitas Partai NasDem Turun, Gara-gara Mengusung Anies Baswedan?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
Bukan Sekadar Nama! Ini 8 Julukan Unik Timnas Peserta Piala Dunia 2026
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan